Ternate, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui penyidik Dit Reskrimum menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa hak dan atau menghalangi kegiatan pertambangan, ke Kejaksaan Negeri Tidore, Senin (14/7/2025) kemarin.
Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono. Ia menjelaskan kesepuluh tersangka tersebut yakni AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diserahkan berupa 9 parang, 1 pisau, 1 terpal berwarna biru, 1 terpal berwarna coklat, 10 potongan kayu, 1 flashdisk berisikan video dan 1 buah bendera berwarna merah putih dengan gambar bulan dan bintang.
“Sebelum dilakukan tahap II terhadap kesepuluh tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara”, jelasnya, Selasa (15/7/2025).
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tahap II terhadap para tersangka dan Barang bukti di Kejari Tidore, penyidik membawa para tersangka ke rumah tahanan kelas IIB Soasio”. Jelasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









