Polda Maluku Utara Serahkan 10 Tersangka Kasus Perintangan Aktivitas Pertambangan dengan Sajam ke Jaksa

- Editorial Team

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui penyidik Dit Reskrimum menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa hak dan atau menghalangi kegiatan pertambangan, ke Kejaksaan Negeri Tidore, Senin (14/7/2025) kemarin.

Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono. Ia menjelaskan kesepuluh tersangka tersebut yakni AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diserahkan berupa 9 parang, 1 pisau, 1 terpal berwarna biru, 1 terpal berwarna coklat, 10 potongan kayu, 1 flashdisk berisikan video dan 1 buah bendera berwarna merah putih dengan gambar bulan dan bintang.

BACA JUGA  Kejari Deli Serdang Geledah Kantor Disdukcapil

“Sebelum dilakukan tahap II terhadap kesepuluh tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara”, jelasnya, Selasa (15/7/2025).

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

BACA JUGA  Kasus Pencabulan Putri Kandung di Sergai Jadi Sorotan Media Nasional

“Setelah dilakukan pemeriksaan tahap II terhadap para tersangka dan Barang bukti di Kejari Tidore, penyidik membawa para tersangka ke rumah tahanan kelas IIB Soasio”. Jelasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Alihasan)

BACA JUGA  Tiga Tahun Buron, Kejatisu Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi Pemkab Toba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB