Medan, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap kurir jaringan antar-provinsi di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Dalam operasi ini polisi menyita 40 kilogram sabu yang disimpan dalam kompartemen mobil.
“Tersangka inisial ASW (29) kami tangkap di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Jean Calvijn menjelaskan awalnya tim melakukan pengembangan jaringan terkait data pengungkapan kasus tahun 2024 dan mendapat informasi dari masyarakat adanya narkoba yang akan dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu oleh B dan J yang merupakan DPO, dijanjikan upah Rp100 juta,” katanya.
Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam kompartemen mobil.
“Total barang bukti sebanyak 40 kilogram sabu,” imbuhnya.
Pengakuan tersangka, mobil berisi barang bukti tersebut dia pasangi GPS. Dia juga memasang GPS dalam mobil boks lain yang sudah dimodifikasi.
Selain 40 kilogram sabu, polisi juga menyita mobil Toyota Rush B 1686 FOW dan mobil boks serta ponsel dalam penangkapan ini. Saat ini tersangka diamankan di Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









