Labura, TRIBRATA TV
Permainan ilegal logging (kayu ilegal) di wilayah Kecamatan Aek Natas dan Na IX-X , Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) saat ini semakin merajalela.
Para perambah seenaknya membabat hutan tanpa sedikit pun adanya kendala, seolah-olah para perambah hutan itu kebal hukum.
Akibat ulah mereka sehingga menjamur kilang / panglong yang menjual kayu yang diduga tidak mengantongi izin resmi, di beberapa lokasi di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mereka hanya mengantongi izin usaha, tapi diduga tidak mengantongi dokumen resmi sumber kayu yang dibeli.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya kayu olahan berbentuk bahan jadi dan broti bertumpuk di sejumlah panglong kayu yang berada di beberapa lokasi seperti di Desa Kampung Pajak dan Kelurahan Aek Kota Batu.
Pantauan dilapangan terlihat pengusaha panglong mengolah kayu tersebut menjadi pintu maupun kusen, bahkan ada yang menjual kayu dalam bentuk papan maupun broti kepada konsumen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara Ir Yuliani Siregar saat dikonfirmasi TRIBRATA TV, Kamis (15/5/2025) menegaskan bagi usaha panglong harus memiliki izin kayu.
“Ya nggak boleh semua harus ada izinnya. Panglong apa saja biar saya suruh cek”, ucap Kadis LHK menjawab TRIBRATA TV melalui pesan WhatsApp nya.(Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








