Ambil Kendaraan Secara Sepihak, PT Sinarmas Finance Bungo Dipolisikan

- Editorial Team

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo, TRIBRATA TV

Modus iming-iming akan diberikan diskon, potongan angsuran dan pelunasan ringan oleh leasing menjebak sejumlah konsumen kredit kendaraan bermotor.

Padahal iming-iming ini hanya pancingan untuk bisa mengambil secara sepihak kendaraan dan melawan hukum.

Tindakan penipuan ini dialami Arisman (30) nasabah PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo yang kendaraannya diambil sepihak.

Ia diminta datang ke kantor Sinarmas finance untuk membuat surat perjanjian. “Abang datang ke Bungo kito bikin surat perjanjian untuk pelunasan separoh dari pokok sisa pinjaman,” ucap Arisman menirukan ucapan karyawan itu, Sabtu (16/4/2022).

Iapun bertanya,”Kagek ditahan dak mobil di Bungo bang”, yang dijawab “tidak.

Kemudian ia langsung datang ke kantor PT. Sinarmas Multifinance dan bertemu dengan salah satu staf Sinarmas bernama Iwan Toro pada Jumat (15/4/2022).

Setelah tiba di kantor PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo ia dipersilahkan menuju lantai dua untuk melakukan mediasi sesuai perjanjian kesepakatan awal. Disini ia diminta menyerahkan STNK dan kunci mobil Toyota Innova V tahun 2012 BA 1065 BV. “Alasannya untuk cek fisik kendaraan dan syarat perundingan,” katanya.

BACA JUGA  Hadiri Pernikahan Adat Batak, Bupati Bungo: Budaya Harus Dilestarikan

Namun ditunggu sampai dengan pukul 20.00 WIB belum juga ada tanda tanda kesepakatan.

Tidak lama berselang, ia diberitahu bertemu kembali dengan Iwan Toro untuk melakukan
pelunasan sebanyak Rp95 juta.

“Kalau mau ambil kembali kendaraan harus melunasi Rp95 juta,” tutur Arisman.

Karena merasa ditipu atas kejadian tersebut ia dan penasihat hukumnya Hendry C Saragi SH membuat laporan pengaduan ke Polres Bungo tentang Penipuan, Pemerasan dan Perampasan dengan Nomor STPP/1637IV/2022/ SPKT/ RES BUNGO.

Menurut Hendry C Saragi SH pengambilan unit kendaraan baik itu di kantor mau pun di jalanan sudah masuk kategori menyalahi Undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitutusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada Amar ke 2, 3, dan 4 yang pada intinya menyatakan belum ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan apabila debitur keberatan menyerahkan unit secara sukarela maka harus dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Polres Merangin Gelar Baksos dan Bansos Serentak, Serahkan Sembako kepada Suku Anak Dalam

“Cara-cara ambil secara sepihak tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan hukum. PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo tidak bisa menunjukan putusan pengadilan terkait wanprestasi dan penetapan eksekusi terhadap unit kendaraan dari pengadilan,” kata Hendry.

Kliennya pun tidak pernah menyatakan dan merasa telah wanprestasi atau cedera janji. “Bahkan klien saya sudah membayar kekurangan 4 bulan sebesar Rp17.300.000” ucapnya.

Pengambilan kendaraan atau barang harus melalui keputusan pengadilan yang tetap apabila debitur tidak ada wanprestasi. Wanprestasi juga harus ditentukan pengadilan, bukan ditentukan secara sepihak, tambahnya.

BACA JUGA  Pilkada Merangin: Jangan Ngaku Warga Luhak 16, Kalau Tak Pilih Nilwan

Atas pengambilan secara sepihak itu, Arisman melaporkannya ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.

“Intinya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo kita minta perlindungan hukum kepada Pemerintah RI Cq Kepolisian RI,” tutup Hendry.(lsihombing)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB