Deli Serdang, TRIBRATA TV
9 kali beraksi, langkah PS alias Ingot alias Panjang (27) berhasil dihentikan personil Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Deli Serdang. Kedua kaki warga Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang ini ditembak, Senin (16/3/2020).
Informasi diperoleh, awalnya Tekab yang dipimpin Ipda Jhon Simorangkir dan Katim Aiptu Taufik Ridwan dan Bripka Rinto Sidabutar melakukan penyelidikan terkait laporan korban, Suci Hartini (29) warga Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Dalam laporan bernomor LP/372/VIII/2019/SU/Res DS disebutkan jika peristiwa penjambretan tasnya dialami korban pada Sabtu (24/8/2019) sekira pukul 09.00 Wib di Jalan lintas Sumatera Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Penyelidikan pun mengarah pada PS alias Ingot alias Panjang. Saat dikabarkan akan melintas di jalan Medan-Lubuk Pakam, Tekab Polresta Deli Serdang langsung memburunya. Tak ayal, Panjang pun tak berkutik saat melihat petugas menghentikan laju sepedamotornya.
Panjang langsung diboyong kekomando untuk di interogasi. Hasilnya, Panjang mengakui kepada petugas jika sudah pernah beraksi di 9 lokasi yakni pada bulan Januari 2020 tepatnya di Jalan lintas Tanjung Morawa – Lubuk Pakam persis di depan pabrik Indomie, masih bulan Januari 2020, tepatnya di jalan lintas Tanjung Morawa – lubuk pakam, di depan pabrik kopi, bulan Februari 2020 persis di jalan Medan – Lubuk Pakam di Simpang Tangsi, bulan Mei 2019 tepatnya di jalan Medan – Lubuk Pakam persis di dekat Jembatan Kuning sebelum Hotel Deli Indah, bulan Mei 2019 persisnya di jalan Medan – Siantar persis di dekat SPBU Pagar Jati, ketika itu korban lagi menyebrang jalan.
Kemudian pada tahun 2019 lalu di Simpang Komplek Kantor Bupati Deli Serdang. Masih pada tahun 2019, tepatnya di jalan lintas Medan – Lubuk Pakam persis didepan RS Grand Medistra, lalu dijalan lintas Medan-Lubuk Pakam persis didepan Sekolah SD RK Lubuk Pakam dan masih 2019 lalu, di jalinsum Medan-Siantar persis didepan Pos Dinas Kehutanan.
Selain mengamankan PS alias Ingot alias Panjang, Tekab Polresta Deli Serdang juga mengamankan barangbukti berupa tas berwarna abu-abu, handphone merk Oppo A7, handphone merk Asus Zenfone 2 Laser, cincin emas, dan anting emas.
Mendengar keterangan itu, Tekab kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barangbukti dan lokasi kejadian lainnya. Akan tetapi saat hendak menunjukkan tempat kejadian perkara, petugas melihat gerak gerik Panjang seperti berusaha mengecoh dengan cara melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
Tim tekab yang tak ingin buruannya lepas kemudian memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali dan menembak kedua kaki tersangka dangan tegas dan terukur.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK melalui Kanit Idik 1 Iptu Sotarduga Panjaitan SH membenarkan diamankannya PS alias Ingot alias Panjang dan diberi tindakan terukur. “Masih diperiksa intensif untuk dikembangkan”, kata Sotarduga. (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









