Deli Serdang, TRIBRATA TV
Aksi seorang tahanan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang ini terbilang nekat. Saat petugas lengah, ia melompat dari mobil tahanan dan menceburkan diri ke sungai.
Namun aksinya melarikan diri gagal karena saat melompat kakinya cedera sehingga tak bisa berenang jauh. Sementara polisi yang mengawalnya refleks menceburkan diri ke sungai dan berhasil menangkapnya kembali.
Tahanan yang disebut-sebut bernama Tomi (30) warga Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang saat itu baru saja dilimpahkan tahap ke Kejari Deli Serdang, Kamis (15/4/2021) sore.
Tomi yang berada di mobil tahanan ini melihat peluang melarikan diri saat mobil melintasi Sungai Malinda di Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam tak jauh dari Mapolresta Deli Serdang.
Informasi dihimpun, sebelumnya tahanan tersebut dikawal salah seorang penyidik Satres Narkoba Polresta Deli Serdang diangkut dengan mobil tahanan usai pelimpahan tahap dua ke Kejari Deli Serdang. Namun entah mengapa, borgol yang berada ditangan Tomi bisa terbuka. Melihat ada peluang untuk melarikan diri, Tomi nekat melompat dari mobil tahanan dan lari ke aliran sungai
Namun upaya Tomi untuk melarikan diri gagal. Karena pergelangan kaki kirinya cedera saat terjun melompat ke aliran sungai. Penyidik yang mengawal Tomi kaget melihat kenekatan itu. Dengan spontan, penyidik yang mengawal Tomi langsung turun dari mobil dan masuk ke sungai menangkap Tomi.
Tak berselang lama, salah seorang personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Bripka Kogo Maulana Simbolon yang kebetulan melintas turut membantu dengan melompat ke sungai untuk mengamankan Tomi.
Mendapat kabar tentang adanya tahanan yang berupaya melarikan diri, beberapa personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang tiba dilokasi dan langsung membawa Tomi ke rumah sakit karena kakinya cedera .
“Sempat ramai tadi yang lihat. Tapi berhasil lagi ditangkap polisi”, sebut salah seorang pria yang ditemui usai kejadian.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi SIk saat dikonfirmasi terkait peristiwa seorang tahanan yang nekat melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas itu hanya menjawab lewat pesan singkat whatshaap nya kalau tahanan tersebut sudah diborgol. (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









