Aniaya Perempuan di Kantin PKK, Pelaku Diamankan Polisi

- Editorial Team

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Merangin kembali amankan seorang pelaku penganiayaan terhadap perempuan di Kantin PKK Kelurahan Pematang Kandis, pada Senin 16 Januari 2023.

Diketahui pelaku İfn adalah sama sama berjualan di Kantin PKK kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.

Hal ini disampaikan oleh nara sumber An, sekaligus korban.

“Jam sebelas siang tadi İfn dengan istrinyo Yke didatangi oleh Buser dan dibawa ke Polres Merangin, sementara istrinyo Yke mengikuti dari belakang dengan motor, sudah tü aku dipanggil jugo untuk dimintai keterangan, sekarang Dio di dalam lah kini,”ujar An.

BACA JUGA  12 Alat Berat di Desa Pulau Baru Porak Porandakan Sungai Merkeh

Peristiwa penganiyaan itu terjadi pada 3 Oktober 2022 lalu pukul 20.00 WİB. Korban An yang merupakan karyawan di kantin Queen Paris, didatangi pelaku beserta istrinya saar melayani pelanggan yang mau makan dan minum.

Yke menuding korban An menertawai anak pelaku yang jatuh tidak berapa jauh dari tempat korban bekerja.

Namun, saat korban An didatangi, istri pelaku Yke langsung mendorong tubuh korban sambil mengomel ngomel. Tidak lama berselang İfn yang merupakan pelaku langsung menendang perut korban dengan kaki sebelah kanan yang menyebabkan korban langsung tersungkur dan tubuh korban mengenai lemari etalase di kantin tersebut yang menyebabkan pecah tertimpa tubuh korban.

BACA JUGA  Polres Tapteng Tangkap Pembunuh Pekerja Bangunan di Madina

Kejadian ini juga terekam CCTV kantin tersebut

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban An langsung melapor ke unit PPA Polres Merangin. (Fitri/ Azan Firdaus)

BACA JUGA  Anggar Preman di Pantai Sejarah, Dua Warga Desa Perupuk Diciduk Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru