Tapteng, TRIBRATA TV
Tim Khusus Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menungkap pelaku pembunuhan warga Mela Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial ATJ (28) warga Jalan Sudirman Kota Sibolga ditangkap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut pada Senin (21/12/2020).
Penangkapan pelaku ini diungkap Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy didampingi Waka Polres Kompol H. Rokhmat, Kasat Reskrim AKP Sisworo dan PJU Polres Tapteng di hadapan awak media saat konfrensi pers di Mapolres Tapteng pada Rabu (23/12/2020).
Terkait penemuan mayat tanggal 18 Desember 2020 lalu di Desa Mela II, korban diketahui adalah O’o Zisokhi Lahagu alis Pak Darman (38) warga Dusun IV, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli.
Selanjutnya Tim Inafis Polres Tapteng bersama personil Polsek Kolang telah melakukan olah TKP.
“Dari olah TKP diketahui kondisi mayat dengan luka dibahagian kepala, “ jelas AKBP Nicolas Dedy.
Setelah melakukan penyisiran di lokasi kejadian, Tim Inafis menemukan petunjuk barang bukti dugaan korban meninggal akibat penganiayaan.
“Tim menemukan minuman tuak suling, sandal diduga milik tersangka sekitar 35 meter dari TKP tepatnya di dasar jurang. Tim juga menemukan senjata tajam diduga kuat sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban,“ lanjutnya.
Usai melakukan olah TKP, Kapolres memerintahkan membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk memburu tersangka yang sudah dikantongi identitasnya.
“Tim dibagi tiga dikarenakan diduga kuat pelaku usai melakukan aksinya keberadaanya di tiga lokasi ini. Yakni Tim I di Padangsidempuan, Tim II di Kabupaten Tapanuli Utara dan Tim III di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar AKBP Nicolas Dedy.
Pemburuan tersangka membuahkan hasil.
“Diperoleh informasi tersangka berada di Madina. Selanjutnya Timsus III dipimpin Ipda Dian bergerak dan menangkap tersangka disalah satu wilayah tanpa ada perlawanan, “ ucap AKBP Nicolas.
Diketahui lokasi penangkapan tersangka di suatu wilayah kebun sawit tepatnya di PT. RRM.
Sementara motif tersangka menghabisi korban karena sakit hati. Pengakuan tersangka, mereka sama-sama bekerja di lokasi tersebut dan selama itu komunikasi antara mereka tidak baik dan puncaknya malam itu tersangka memutuskan untuk menghabisi korban usai meminum minuman keras.
Dalam aksinya tersangka mempergunakan senjata tajam jenis kelewang yang telah disediakan sebelumnya. Tersangka membunuh dari arah belakang.
Dihadapan awak media tersangka AJT mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria pekerja bangunan ditemukan tewas menggenaskan dengan kepala mengeluarkan darah di sebuah bangunan yang berada di Desa Mela II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara hari pada Jumat (18/12/2020) lalu.
Mayat korban pertama kali ditemukan pemilik bangunan yang berniat hendak mengantarkan makan siang.
Atas perbuatannya, penyidik Polres Tapteng menjeratnya atau disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 sebagai pasal primer dan Pasal 338 KUHPidana untuk pasal sekundernya.(M.Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









