Polres Tapteng Tangkap Pembunuh Pekerja Bangunan di Madina

- Editorial Team

Kamis, 24 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapteng, TRIBRATA TV

Tim Khusus Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menungkap pelaku pembunuhan warga Mela Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Pelaku berinisial ATJ (28) warga Jalan Sudirman Kota Sibolga ditangkap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut pada Senin (21/12/2020).

Penangkapan pelaku ini diungkap Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy didampingi Waka Polres Kompol H. Rokhmat, Kasat Reskrim AKP Sisworo dan PJU Polres Tapteng di hadapan awak media saat konfrensi pers di Mapolres Tapteng pada Rabu (23/12/2020).

Terkait penemuan mayat tanggal 18 Desember 2020 lalu di Desa Mela II, korban diketahui adalah O’o Zisokhi Lahagu alis Pak Darman (38) warga Dusun IV, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli.

Selanjutnya Tim Inafis Polres Tapteng bersama personil Polsek Kolang telah melakukan olah TKP.

“Dari olah TKP diketahui kondisi mayat dengan luka dibahagian kepala, “ jelas AKBP Nicolas Dedy.

BACA JUGA  Ungkap Jaringan Curanmor, Kapolres Pelabuhan Belawan Kembalikan Sepeda Motor pada Pemiliknya

Setelah melakukan penyisiran di lokasi kejadian, Tim Inafis menemukan petunjuk barang bukti dugaan korban meninggal akibat penganiayaan.

“Tim menemukan minuman tuak suling, sandal diduga milik tersangka sekitar 35 meter dari TKP tepatnya di dasar jurang. Tim juga menemukan senjata tajam diduga kuat sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban,“ lanjutnya.

Usai melakukan olah TKP, Kapolres memerintahkan membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk memburu tersangka yang sudah dikantongi identitasnya.

“Tim dibagi tiga dikarenakan diduga kuat pelaku usai melakukan aksinya keberadaanya di tiga lokasi ini. Yakni Tim I di Padangsidempuan, Tim II di Kabupaten Tapanuli Utara dan Tim III di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar AKBP Nicolas Dedy.

Pemburuan tersangka membuahkan hasil.

“Diperoleh informasi tersangka berada di Madina. Selanjutnya Timsus III dipimpin Ipda Dian bergerak dan menangkap tersangka disalah satu wilayah tanpa ada perlawanan, “ ucap AKBP Nicolas.

BACA JUGA  Aniaya Sepupu, Pria ini Ditangkap Polsek Patumbak

Diketahui lokasi penangkapan tersangka di suatu wilayah kebun sawit tepatnya di PT. RRM.

Sementara motif tersangka menghabisi korban karena sakit hati. Pengakuan tersangka, mereka sama-sama bekerja di lokasi tersebut dan selama itu komunikasi antara mereka tidak baik dan puncaknya malam itu tersangka memutuskan untuk menghabisi korban usai meminum minuman keras.

Dalam aksinya tersangka mempergunakan senjata tajam jenis kelewang yang telah disediakan sebelumnya. Tersangka membunuh dari arah belakang.

Dihadapan awak media tersangka AJT mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria pekerja bangunan ditemukan tewas menggenaskan dengan kepala mengeluarkan darah di sebuah bangunan yang berada di Desa Mela II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara hari pada Jumat (18/12/2020) lalu.

BACA JUGA  Bawa 10 Kg Sabu, Kurir Diringkus Polisi

Mayat korban pertama kali ditemukan pemilik bangunan yang berniat hendak mengantarkan makan siang.

Atas perbuatannya, penyidik Polres Tapteng menjeratnya atau disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 sebagai pasal primer dan Pasal 338 KUHPidana untuk pasal sekundernya.(M.Zebua)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB