12 Alat Berat di Desa Pulau Baru Porak Porandakan Sungai Merkeh

- Editorial Team

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pulau Baru Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi cukup menggiurkan.

Betapa tidak, saat ini ada 12 alat berat jenis Excavator memporak porandakan bantaran Sungai Merkeh tanpa memikirkan dampak dan resiko dari penambangan emas ilegal tersebut.

Para pelaku tidak merasa takut, meski pihak penegak hukum sudah sering merazia dan menangkap para pelaku PETI. Namun tindakan itu tidak membuat efek jera para pelaku dan pemodal pelaku PETI.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel

Dari hasil pantauan dan informasi masyarakat setempat, dari 12 alat berat jenis Excavator yang mengais pundi-pundi emas di wilayah Desa Pulau Baru disinyalir dikuasai oleh alat berat jenis Excavator milik Icm, yang seolah olah kebal hukum.

“Sebelum Lebaran kemaren delapan alat berat bekerja mencari emas di Pulau Baru tü yuk, namun habis lebaran ni sudah nambah lagi alat masuk, menjadi dua belas sekarang Yuk” ujar salah satu warga, Minggu (7/05/2023).

BACA JUGA  Tim Sahli Kasad Brigjen TNI Asep Dedi Dermadi Tinjau Lokasi Rencana Pembentukan Batalyon Penyangga Daerah Rawan (PDR)

Sementara itu, İcm yang disinyalir pemilik alat berat jenis Excavator yang melakukan aktivitas PETİ di Desa Pulau Baru saat dikonfirmasi pada Jum’at (5/05/2023) mengelak. Ia hanya menjawab alat yang dirental si itu Yo? sambil mengelak dari awak media di RS Abunjani Bangko. (Fitri)

—————————————

BACA JUGA  Jadi Pembina Upacara, AKP Fatkur Rohman Ajak Siswa SMAN 3 Merangin Hormati Guru

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri
Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi
Video: Ketua DPRD Sitaro Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Iwan Permadi Selama Empat Tahun Mengabdi

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB