Medan, TRIBRATA TV
Aksinya terekam kamera CCTV, Herianto alias Ompung (36), ditangkap karena mencuri handphone dan turbo mobil. Pria yang tinggal di Jalan Puri, Medan Area itu ditangkap petugas di Jalan Brigjen Katamso, Medan Polonia.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, Rabu (15/1/2025) menerangkan, Ompong ditangkal berdasarkan laporan James Tan (30) bernomor LP/B/915/XII/2024 /SPKT/POLSEK MEDAN AREA.
Dalam laporannya, korban James mengaku kehilangan handphone, uang tunai Rp2 juta dan satu unit turbo standard mobil Innova Diesel Reborn 2 GD dari tempat usahanya di Jalan Laksana, Medan Area, pada Sabtu (14/12/2024) lalu.
“Dari rekaman CCTV, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, Sabtu (7/1/2025) kemarin,” ungkap Poltak.
Saat diamankan, kata Poltak Tambunan, Ompong sedang tertidur di salah satu gubuk di pinggiran sungai di kawasan tersebut. Petugas pun langsung melakukan pengembangan untuk menemukan barang-barang milik korban.
“Untuk hasil kejahatannya masih kita kembangkan,” lanjutnya.
Dari pengungkapan itu, lanjut mantan Kanit Intel Polsek Medan Baru itu, pihaknya mengamankan barang bukti sendal yang digunakan Ompong saat melakukan pencurian.
“Dari rekaman vidio CCTV itu terlihat pelaku beraksi seorang diri. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sedang kita kembangkan,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









