Merangin, TRIBRATA TV
Putasium Sianida (Putas) yang merupakan racun serangga disalah gunakan oleh pelaku Pandu warga Desa Sido Makmur (Kampung 9) Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Jambi.
Betapa tidak,pelaku Pandu diduga membelikan racun Putas untuk kekasihnya yang lagi hamil yakni Susi Puji, warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Margo Tabir untuk menggugurkan kandungan. Namun setelah meminum Putas tersebut hanya hitungan menit, Susi Puji tewas.
Putasium yang diberikan Pandu kepada sang kekasih Susi dibeli dari 2 tempat yakni BUMDES Desa Sumber Agung dan salah satu toko pertanian yang biasa disebut masyarakat sekitar Margo Tabir dengan J pupuk.
“Saya membeli putas itu di dua lokasi, pertama di di BUMDES kampung 6, kedua di toko J pupuk,” ujar pelaku Pandu.
Sampai berita ini diterbitkan, pengelola BUMDES Desa Sumber Agung serta J pupuk tidak bisa dimintai konfirmasi guna mendengar hak jawab yang bersangkutan. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









