Simeulue, TRIBRATA TV
Masyarakat Kabupaten Simeulue belakangan ini dihebohkan dengan keluarnya pengumuman hasil seleksi PPPK dua tahun terakhir yakni 2024 dan 2025 yang diduga ada kecurangan. Pasalnya banyak peserta yang tidak memenuhi syarat ternyata lolos.
Salah satu persyaratan yang diminta oleh BKN ialah Surat Rekomendasi setiap instansi yang bersangkutan berupa surat keterangan “Benar pemegang Surat Rekomendasi tersebut masih aktif melakukan aktifitas di Instansi yang dimaksud”.
Selain Surat Masih Aktif, juga disertai dengan SK tahun berjalan dan slip gaji sebagai bukti benar yang bersangkutan aktif melaksanakan fungsional sebagai tenaga kerja non ASN pada instansi yang dimaksud.
Febri, salah seorang Pegawai Honorer Non ASN di Inspektorat Simeulue mengaku gagal ikut PPPK karena tidak mendapatkan Surat Rekom dan Surat Aktif dari instansi itu dengan alasan tidak sudah tidak bekerja selama satu tahun.
“Saya sudah bekerja selama kurang lebih 10 tahun dan bekerja sesuai tupoksi. Bahkan ada tugas lain yang saya kerjakan jika dibutuhkan oleh pimpinan atau staf lain. Namun saya tidak mendapatkan rekom hanya karena setahun terakhir tidak lagi bekerja,” katanya, Jumat (12/9/2025) pekan lalu.
Ia sebenarnya berharap pihak Inspektorat mempertimbangkannya karena ia telah bekerja cukup lama, 10 tahun.
Yang menyakitkan dan membuatnya geram karena ada pegawai honorer non ASN di Inspektorat yang masa kerjanya lebih singkat dan sudah 2 tahun tidak bekerja justru lolos PPPK.
“Bagaimana ia bisa mendapatkan Surat Rekomendasi, SK Berjalan dan slip gaji jika dia sudah 2 tahun tidak bekerja?,” tanyanya.
Ia mempertanyakan bagaimana rekannya itu bisa mendapatkan dokumen sesuai permintaan BKN. Karenanya ia menilai ada ‘permainan’ oknum di Inspektorat yang bisa menyiapkan dokumen agar calon tersebut bisa lolos syarat administrasi.
Anehnya, walau telah diumumkan dua nama dari Inspektorat lolos PPPK yakni Evin Capkin dan Rama Nisa Putri, Kepala Inspektorat Simeulue, Alwi membantahnya.
“Itu (pengumuman) keliru, karena hanya satu orang yang resmi menerima persyaratan lengkap atau yang diketahui Inspektorat Simeulue yakni atas nama Evin Capkin sedangkan atas nama Rama Nisa Putri tidak pernah kami keluarkan surat apapun sebagai persyaratan dan perlengkapan untuk ikut ujian seleksi CPNS,” katanya, Sabtu (13/9/2025).
Ia justru meminta agar hal ini ditelusuri lebih jauh sehingga terang benderang.
“Saat rapat di DPRK kami juga telah membahas soal ini. Di hadapan anggota dewan dan SKPK yang hadir saya tunjukan semua berkas bahwa yang bersangkutan (Rama Nisa Putri) sudah tidak aktif lagi. Rama Nisa Putri tidak pernah diberikan Surat Aktif,” katanya lagi.
Alwi menambahkan hasil keputusan dalam rapat di DPRK pada Kamis malam (11/9/2025) memutuskan akan membentuk Tim Verifikasi yang rencananya diketuai langsung oleh Sekda untuk menelusuri bagaimana mereka bisa mendapatkan dokumen persyaratan mengikuti Ujian Seleksi CPNS.
“Kita tunggu hasilnya karna sampai saat ini Bupati masih berada diluar daerah,”tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatra, Jurman Dagang mengancam akan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian Republik Indonesia, karena kuat dugaan ada oknum-oknum yang bermain menyediakan dokumen-dokumen tersebut.
“Ya, kita akan laporkan hal ini ke Polda Aceh, bila perlu di Mabes Polri. Pasalnya patut diduga dokumen persyaratan utama ikut Ujian CPNS melalui program PPPK tersebut adalah dokumen negara,” katanya, Sabtu (13/9/2025).
Ia menilai peristiwa ini bukan kelalaian dan atau kesilapan tetapi ada unsur kesengajaan untuk mendapat keuntungan pribadi dan merugikan orang lain bahkan negara.
“Laporan kita nantinya bukan laporan biasa tapi laporan khusus ke Tipikor, karena ada unsur KKN dalam kasus ini dan termasuk temuan,” tegasnya.
Selain di Inspektorat, juga ditemukan hal yang sama terjadi di Dinas Pendidikan Simeulue. Ada salah seorang peserta PPPK yang lolos ternyata sudah 7 tahun tidak mengajar di sekolah, bahkan sempat menjadi Kepala Desa.
Atas hal ini belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan setempat. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









