Bantaeng, TRIBRATA TV
Menutup Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan Surat Keputusan kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Formasi Tahun 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di Lapangan Pantai Seruni, Rabu (31/12/2025).
Surat Keputusan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin sebagai wujud komitmen Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah dalam menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh PPPK yang baru saja dilantik. Disebutkannya hari ini adalah hari yang bersejarah, tidak hanya bagi yang menerima SK, tetapi juga sejarah bagi Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
“Pelantikan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, yang berjumlah 4 orang PPPK Penuh Waktu ditambah 4.917 orang PPPK Paruh Waktu”, ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati menambahkan status yang diterima hari ini bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan buah dari kesabaran, loyalitas, dan dedikasi yang telah Saudara berikan selama bertahun-tahun.
Bupati meminta kepada para Kepala OPD, untuk segera melakukan pembinaan dan pengarahan tugas kepada PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di unit kerja masing-masing.
Hadir pada kesempatan itu Ketua TP. PKK Bantaeng, Ny. Gunya Paramasukhaputri, Wakil Bupati, H. Sahabuddin, Dandim 1410 Bantaeng, M. Husni Hidayat Muhlis, Ketua Pengadilan Negeri, Bambang Supriono, Kasi Intel Kajari Bantaeng, Ahmad Dwi Putra, Sekretaris Daerah, H. Abdul Wahab, serta para Staf Ahli, para Asisten dan para Pimpinan OPD lingkup Pemkab Bantaeng. (Ahmad Hamid)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









