Takalar, TRIBRATA TV
Ribuan tenaga Non ASN di Kabupaten Takalar kini bisa bernapas lega setelah Pemerintah Kabupaten Takalar secara resmi mengajukan usulan sebanyak 3.962 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, bersama Wakil Bupati, Hengky Yasin mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari ribuan tenaga Non ASN atas perhatian yang diberikan dalam memperjuangkan kepastian status mereka.
Plt. Kepala BKPSDM Takalar, Muhammad Sayuti, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti arahan bupati dengan mengusulkan formasi tersebut.
“Kami dari BKPSDM memfasilitasi dan memberikan pertimbangan kepada Bapak Bupati. Setelah mendapat arahan beliau, kami segera menindaklanjuti usulan tersebut ke MenpanRB,” ujarnya.
Berdasarkan data resmi, formasi 3.962 tenaga Non ASN tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori, di antaranya: 76 orang guru eks THK2 (R1A), 185 guru Non ASN (R1B), 15 guru swasta (R1D), 51 peserta eks THK2 (R2), 641 tenaga Non ASN terdata (R3), 161 Non ASN seleksi tahap 2 (R3B), serta 2.833 Non ASN terdata (R3T).
Kebijakan ini dinilai sebagai jawaban atas keresahan tenaga honorer yang selama ini menunggu kejelasan status. Dengan adanya usulan tersebut, harapan mereka untuk memperoleh kepastian hukum semakin terbuka, sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Takalar. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









