Sitaro, TRIBRATA TV
Kepala Bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui kehadiran Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Ir. Novia Tamaka, dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (16/7/2026).
Pertemuan itu membahas dua rancangan Peraturan Bupati yang memiliki peran strategis, yakni tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, aman, dan terarah.
Rapat pengharmonisasian merupakan tahapan krusial sebelum suatu rancangan peraturan ditetapkan. Melalui proses ini, setiap materi muatan dikaji agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Pembahasan mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis menjadi perhatian penting mengingat arsip pemerintah merupakan aset negara yang harus dikelola secara profesional. Pengaturan klasifikasi keamanan akan memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak mengakses dokumen tertentu, sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat strategis.

Di sisi lain, penyusunan RKPD Tahun 2027 menjadi pijakan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan. Dengan perencanaan yang matang, arah pembangunan Kabupaten Kepulauan Sitaro diharapkan semakin terukur, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kehadiran Ir. Novia Tamaka dalam forum tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk memastikan setiap produk hukum daerah lahir melalui proses yang cermat, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara juga menjadi bukti bahwa penyusunan regulasi tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mengedepankan kualitas substansi hukum agar mudah diterapkan di lapangan.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan kedua Rancangan Peraturan Bupati tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sistem administrasi pemerintahan, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Dengan landasan regulasi yang semakin kuat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro optimistis dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang modern, menjaga keamanan informasi daerah, serta mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Sitaro. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









