Sibolga, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga Sumatera Utara berhasil menangkap bandar Sabu pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gatot Subroto Pondok Batu Sarudik.
Dua tersangka yang ditangkap, JTB (23) berprofesi sebagai nelayan dan LGMH (24) sebagai wiraswasta dan keduanya tercatat penduduk Jalan Gatot Subroto Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat dan berhasil dikembangkan Tim Sat Res Narkoba Polres Sibolga dan membekuk kedua tersangka.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono menjelaskan dari penggeledahan awal diperoleh barang bukti 6 paket kecil sabu sabu dengan berat total 1,04 gram beserta uang kontan Rp210.000 dari tersangka.
Lebih jauh Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pada saat melakukan transaksi atau penjualan narkoba di seputaran Pondok Batu Sarudik.
Kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Sibolga dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam degan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








