Operasi Pekat Seligi 2020, Satreskoba Bekuk 7 Pelaku Pemakai Sabu

- Editorial Team

Selasa, 1 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Selama dua hari, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan jajarn mengamankan 7 pelaku tindak pidana narkotika. Ketujuh pelaku diantaranya AS,JN,JK,BB,JA,SL san IE.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju menyampaikan, ketujuh pelaku itu merupakan hasil ungkap kasus selama dua hari yaitu 27 dan 28 November 2020 di empat tempat berbeda.

“Ketujuh pelaku diringkus di lokasi yang berbeda, ada yang di Jalan Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang, Jalan Gudang Minyak Kelurahan Kemboja Kecamatab Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Jalan Potong lembu PLT Sulawesi I Kota Tanjungpinang dan terakhir di parkiran Hotel Kaputra Jl. Wiratno Tanjungpinang”, terang Kasat.

BACA JUGA  Dicari 10 Hari,  Maling Lembu Diciduk Tekab Lagi Minum Tuak

Ia mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1 gram, 5 paket sabu dengan berat kotor sekitar 7 (tujuh) gram.

“Berdasarkan penggeledahan yg disaksikan Ketua RT setempat, AS tidak ditemukan narkoba tetapi ditemukan seperangkat alat bong, kemudian JN,JK,BB,JA ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening, pada SL ditemukan barang bukti 5 paket sabu dan bong, terakhir pada IE tidak ditemukan barang bukti saat digeledah. Namun pelaku mengakui bahwa baru 4 hari sebelumnya menggunakan sabu dan ketika dilakukan test urine di RSUD dinyatakan positif methampethamine,”Jelas Kasat.

BACA JUGA  Sita 79,29 Gram Sabu, Polsek Muara Wahau Ringkus Pengedar Narkoba

“Kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun enjara” tutup AKP Ronny Burungudju. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Tiga Pemalak Diringkus Ditsamapta Polda Sulsel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru