Gegara Geberan Motor, Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Gara-gara menggeber motor,seorang remaja dianiaya hingga luka-luka. Penganiayaan itu dilakukan seorang pria berinisial HZ (42) yang kemudian berurusan ke pihak Kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (1/1/2021) di Jalan Bawang Putih Lingkungan IV Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

HZ emosi, karena remaja tersebut menggeber sepeda motor dengan kencang dihadapannya. Tanpa basa-basi, HZ langsung menganiaya remaja 16 tahun tersebut hingga mengalami luka dibagian hidung dan bibir atas pecah dahi di bawah mata sebelah kanan luka hingga mengeluarkan darah.

BACA JUGA  Terlibat Perkelahian, Polsek Medan Baru Amankan 6 Pelajar dari 2 Lokasi Berbeda

Zulkaheri mengetahui anaknya dianiaya dan berada di rumah sakit setelah diberitahukan oleh sang istri.

“Di Rumah Sakit Kumpulan Pane Zulkaheri melihat anaknya sedang dirawat di UGD dengan kondisi luka,”kata Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief, Selasa (12/01/2021).

Tak terima anaknya dianiaya, Zulkaheri Jambak yang merupakan warga Jalan Sei Bahilang Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi melaporkan HZ ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Namun pelaku yang sudah diamankan warga selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi. Setelah diamankan, pelaku yang merupakan warga Jalan Bawang Putih Lingkungan IV Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dilakukan Rapid test.

BACA JUGA  lagi, Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi

“Ia dinyatakan reaktif dan kemudian diisolasi di Rumah Sakit Kumpulan Pane hingga pada tanggal 11 Januari 2021,”ungkap Wirhan.

Setelah dinyatakan sembuh, HZ diperiksa Unit IV PPAA Polres Tebingtinggi.

Kepada tersangka imbuh Wirhan dikenakannya Pasal 80 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Joe)

BACA JUGA  Pura-pura Pesan Minuman, HP Diembat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Berita Terbaru