Asahan, TRIBRATA TV
Satuan reserse narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara pada Senin (13/9/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting didampingi Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Mulyoto, SH saat dikonfirmasi Rabu (15/09/2021) menyebutkan pihaknya berhasil meringkus HSN (33) warga Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjung Balai Asahan dengan barang bukti sabu seberat 8,39 gram.
“Pelaku kita ringkus berkat adanya informasi warga yang menyebutkan di Dusun V Desa Bagan Asahan sering terjadi transaksi sabu, berdasarkan informasi tersebut kita langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” katanya.
Di lokasi polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa buang waktu petugas langsung meringkus pelaku.
“Dari penggeledahan di rumah pelaku kita menemukan 1 plastik klip narkotika jenis sabu” jelas Iptu Mulyoto, SH kepada awak media, Selasa (14/9/2021).
Lebih lanjut mantan Kanit Jatanras yang telah banyak mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Asahan ini menambahkan saat diinterogasi, pelaku menyebutkan barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang warga Desa Sei Apung Jaya berinisial I.
“Pelaku menyebutkan sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial I yang masih kita buru. Sementara HRS dan barang bukti kita bawa ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
“Saya tegaskan tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolres.(khairul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







