LAN Gelar Sosialisasi Anti Narkoba di Kecamatan Parmaksian Toba

- Editorial Team

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Sosialisasi anti narkotika terus dilaksanakan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Toba yang bekerja sama dengan DPRD Provsu dan BNN Pematang Siantar. Hal ini dilakukan melihat tingginya kasus narkoba di Provinsi Sumatera Utara.

Dari data, Kabupaten Toba berada di peringkat dua se-Sumut.

Dalam sosialiasi yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kecamatan Parmaksian ini disambut hangat warga, Jumat (1/7/2022).

Camat Parmaksian Paiman Butar-butar, mengucapkan terima kasih akan sosialisasi bahaya narkoba yang bertema “Lawan Narkoba dan Menjadi Pelaku Inovasi yang Kreatif dan Produktif”.

“Kami akan memantau 11 desa di Kecamatan Parmaksian terkait dugaan peredaran narkoba. Namun kami tetap aktif sosialisasikan melalui desa setempat. Kami berkordinasi dengan pihak Satnarkoba Polres Toba, LAN Toba,” katanya.

Sementara R.E, seorang mantan pemakai narkoba mengajak untuk melawan narkoba tak cukup hanya dengan opini, harus ada sosialisasi pencegahannya.

“Untuk melawannya harus ada sugesti kuat. Contohnya seragam sekuriti yang mirip polisi membuat sugesti bagi para pemakai narkoba, akhirnya mereka takut karena banyak polisi,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Rilis Penangkapan Narkoba di Bulan September 2019

Ia juga mengingatkan narkoba bisa merusak hidup anak muda. “Jauhi narkoba, hargai masa mudamu. Saya dan teman-teman yang sudah hijrah dari narkoba, hanya minta kiranya pihak perusahaan bisa membantu memberikan lapangan pekerjaan pada kami,” tandasnya.

Wilson Napitupulu,SE selaku Ketua LAN Toba mengatakan sosialisasi Perda Provsu Nomor 1 tahun 2019 dilakukan memgingat kasus narkoba di Kabupaten Toba sudah sangat meresahkan. “Seperti film Batak yang viral sekarang “Ngeri-ngeri sedap”. Jadi Ngeri Kalilah Narkoba Toba ini! Kita peringkat dua se Sumut. Sebagai informasi, kasus narkoba tahun 2021 sebanyak 40 kasus dengan 62 korban,tahun 2022 hingga bulan Mei 13 kasus dengan 15 korban. Mari bersama-sama warga di 11 desa di Kecamatan Parmaksian mencegah penyebarannya,” ajaknya.

Harianto Butar-butar mewakili Satpol PP, mengaku setiap melakukan operasi kasih sayang mereka selalu menemukan berada tempat hiburan. “Bahkan kami temukan senjata tajam seperti pisau-gear motor bahkan kondom,” ujar Harianto.

BACA JUGA  HUT Ke-125, BRI Balige Bagi Doorprize

Ia berharap kepada orangtua lebih ekstra mengawasi anak-anaknya agar meminimalisir generasi muda terjerumus pada narkoba.

Sedang Anggota DPRD Provsu Viktor Silaen mengatakan, narkoba ini sangat identik dengan kejahatan seksual. “Sebulan lalu saat bertugas ke Sibolga, sekitar jam 1 malam melintas di depan sebuah hotel saya melihat pasangan laki-laki dan perempuan yang masih dibawah umur,” ujarnya.

Di Tapanuli Tengah menurutnya, beberapa desa telah membuat Perdes bagi warga yang ketahuan memakai narkoba akan dikeluarkan dari desa.

“Kami saat ini tengah memperjuangkan pusat-pusat rehabilitasi narkoba yang gratis,” tambahnya.

Sedang Kepala BNN Pematang Siantar Dr.Tuangkus Harianja mengaku bangga anggota DPRD Provsu sedang memperjuangkan 1.000 korban narkoba menjalani rehab gratis.

“Mari kita bersama razia tempat hiburan, juga tempat lain yang kemungkinan pemakai narkoba. Mari kita dukung, daripada membayar biaya Rp3 juta untuk rehab,lebih baik kita bersama perangi narkoba,” tandasnya.

BACA JUGA  Pesta Sabu Berjamaah Sembilan Pelaku Digrebek Polisi

Ia mengajak desa dan sekolah terus menyosialisasi anti narkoba. “Pak kades dan kepala sekolah masa sih tidak ada dana untuk membuat spanduk ukuran 4 meter? buatlah Pak Camat,pak Kades, Pak kepala sekolah, pastikan kecamatan, desa, sekolah kita bersih narkoba,” ajaknya. (Berlin Yebe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru