Polsek Simpang Kanan Ringkus Pengecer Sabu

- Editorial Team

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap Ahmad Aqwan Manulang alias Aqwan karena kepemilikan narkotika jenis sabu pada Rabu (14/7/2021). Ia ditangkap di Pasar Tradisional Simpang Kanan Jalan Datuk Paduka, Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil, Riau.

Informasi yang didapat, warga Dusun Tanjung Rejo Rt/Rw 02/01 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan, Rohil ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang mengabarkan di Pasar Tradisional Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan sabu.

BACA JUGA  Lari ke Perkebunan Sawit, Pembobol Rumah ASN Ditangkap Polisi

Atas informasi itu, Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Angga Dewansyah memerintahkan unit Reskrim mengeceknya.

Saat penyelidikan di lokasi, petugas melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Petugaspun menangkap dan menggeledah pria itu.

Dari saku celana ditemukan sebuah plastik bening ukuran sedang berisikan sabu dan di sekitar pelaku terdapat 1 buah kaca pirex yang didalamnya terdapat sabu.

BACA JUGA  Sisir Klambir V, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu

Selain itu polisi juga mengamankan alat hisap, mancis, jarum dan tisu warna putih.

Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang rencananya akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

“Dari awal sudah kami sampaikan tidak ada celah sedikitpun untuk para bandar dan pengedar narkoba yang masuk wilayah hukum Simpang Kanan, akan kami sikat habis,” ungkap Kapolsek. (Bliser)

—————————————

BACA JUGA  Seorang Wanita di Maro Sebo Ulu Diciduk Polisi, Diduga Pengedar Barang Haram

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB