Medan, TRIBRATA TV
Dua pria ME (18) dan AR (34) ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan dalam penggerebekan dikawasan padat penduduk yang disinyalir menjadi lokasi peredaran narkoba di Jalan Klambir V, Kota Medan.
Untuk pelaku ME yang masih remaja merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang diduga belum begitu lama menjalankan praktek jual beli narkoba.
“Penggerebekan di Jalan Klambir V ini karena praktek penyalahgunaan narkoba kembali ditemukan. Penindakan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ucap Kasubnit VI Sat Narkoba Polrestabes Medan, Ipda Matias Simanjorang, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya kedua tersangka telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan secara intensif. Kasus peredaran narkoba ini terus dikembangkan untuk menangkap para pelaku lainnya.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba. Kita akan rutin menyisir dan merazia lokasi ini jika masih ada informasi terkait praktek jual beli narkoba,” tandasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : H Pakpahan
Editor : Aqila









