Jadi Penadah Hp Curian, Syamsul Menginap di Bui

- Editorial Team

Rabu, 15 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Dibekuknya, pasangan suami istri (pasutri), Saidah (23) dan Jefri Suryanata (38) keduanya warga Jalan Simolawang Barat 2, Surabaya karena mencuri handphone (Hp) milik majikannya, dikembangkan oleh polisi.

Hasil pengembangannya, dapat diamankan lagi satu pria yang diduga membeli HP hasil curian pasangan suami istri itu.

Pria yang diamankan bernama, Syamsul (39) warga Sencaki, Surabaya. Dia diduga telah membeli Hp Samsung J7 pro dari hasil kejahatan para pelaku.

Syamsul membeli dengan harga murah dan tidak disertai Doosbox, polisi akan menjeratnya dengan pasal penadahan yakni 480 jo 363 KUHP yang ancamannya 4 tahun penjara.

BACA JUGA  Ketua Pewarta Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas

Kejadian pencurian itu terjadi pada, Selasa lalu, 07 Juli 2020 sekitar jam 10.30 WIB di Jalan Pesapen Jetis No. 16, Pabean Surabaya, telah terjadi pencurian 3 buah Hp

“Begitu dua pelaku yang merupakan pasutri menjalani penyidikan, dia mengaku menjualnya ke pelaku Syamsul tersebut,” sebut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, Rabu (15/7/2020).

Polsek Pabean Cantikan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan cek lokasi dan penyelidikan kasus pencurian itu.

BACA JUGA  Sita 2 Alat Berat, Polres Pelalawan Razia Usaha Galian C Ilegal

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelakunya sudah mengetahui situasi juga kondisi lokasi kejadian di rumah korban bernama, Wenda tersebut.

Penadah hp curian dapat diamankan disekitar rumahnya. Pelaku Jefri diamankan saat menjual Hp merk Samsung J7 warna putih tersebut dan istrinya diamankan di Perumahan Delta Mandala Semambung Sidoarjo pada, Rabu (8/7/2020) pukul 17.00 WIB.

Ketiga pelaku, juga barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna Proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan, Hp Samsung J7, Hp Samsung J7 PRO dan Hp Samsung Galaxy. (Redho)

BACA JUGA  Kalah Cepat, Pelaku Narkoba di Paluta Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru