Sita 2 Alat Berat, Polres Pelalawan Razia Usaha Galian C Ilegal

- Editorial Team

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, TRIBRATA TV

Polres Pelalawan Riau menyita dua unit alat berat eksavator dan mobil dump truck BM 9290 DG dari dua lokasi galian C ilegal.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim didampingi Kasi Humas, AKP H. Edy Harjanto, Kanit Idik II (Tipidter) Ipda Esafati Daeli, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pelalawan, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, dari lokasi pertama, petugas menahan pemilik usaha, PL (51) warga Jalan Lintas Timur Simpang Kualo RT 005 RW 001 Kel. Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

BACA JUGA  Polres Sergai Berhasil Tangkap 4 dari 8 Tahanan yang Kabur

“Saat petugas datang ke lokasi didekat SMA Negeri 2 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan pada 15 Januari 2022, PL tidak bisa menunjukan surat ijin penambangan,” kata Kasat.

Karenanya PL dan barang bukti alat berat diamankan ke Mapolres Pelalawan.

Dihari yang sama petugas juga mendatangi lokasi galian C di Jalan Hangtuah Jalur 6 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

BACA JUGA  Selepas Bertransaksi, Pengecer Sabu Diciduk dari Rumahnya

Di lokasi ini polisi memergoki aktivitas galian C tengah beroperasi. Kepada polisi, JS (52), pengelola usaha tidak bisa menunjukan surat ijin penambangan.

Dari lokasi ini, petugas memyita barang bukti satu unit alat berat dan mobil dump truk.

“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 52 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya. (herto)

BACA JUGA  Jadi Kurir Narkoba, Seorang Satpam Ditangkap Bersama 1 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB