23 Pelaku Pungli Dijaring Polres Sergai

- Editorial Team

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Polsek jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 23 orang, 2 diantaranya perempuan dalam operasi premanisme dan pungutan liar (pungli).

Hal itu dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Deny Indrawan, dalam press release di halaman Kantor Trafik Manajemen Center (TMC) Mapolres Sergai, Senin (14/6/2021) sore.

“Mereka semua ditangkap terkait mengutip dan meminta uang jasa seperti jasa parkir dan truk tanpa ijin dari pemerintah yang sah, hal ini sangat meresahkan pelaku usaha dan masyarakat,” ucap AKBP Robin.

BACA JUGA  Polres Binjai Tangkap Kakek Berusia 63 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur

Lanjutnya, dalam penangkapan itu turut diamankan uang sebanyak Rp103 ribu yang terdiri dari pecahan uang 5 ribu dan pecahan uang 2 ribu dari berbagai wilayah Polsek.

“Ini akan kita laksanakan terus penertiban yang tanpa ijin melakukan pengutipan dan pungutan kepada pengguna parkir dan pengusaha. Ini tidak boleh terjadi demi kenyamanan, kekondusifan Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya.

Sejumlah polsek yang menggelar operasi antara lain Polsek Dolok Masihul, Kotarih, Perbaungan, Polsek Firdaus dan Polsek Teluk Mengkudu.

Berikut nama-nama ke 23 orang yang terjaring tersebut: Asnawiyah (53), Sartika (53), Faisal Mahengkeng (53), Mhd Dedy Syahputra (34), Ari Wibowo (41), Syarwan (68), Mukardi (52), Panji (23), Fansur Kurniawan Manik (23), AY (53), RZ (49), MEB (40), ASL (40), Kusmayadi (39), Rahmad Syah (22), Ihcsan (35), Mhd Supri Nasution (42), Jumahin Untung (65), Syahyuti (22), Nurrahman (33), Emon Tampubolon (22) dan Agus (21).

BACA JUGA  Reskrim Polsek NA IX-X Ringkus Residivis Pelaku Pencurian

“Mereka ini akan kita lakukan pembinaan dan Tipiring (tindak pidana ringan). Tapi, terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pengancaman akan kita lanjuti dengan proses secara hukum,” tutup AKBP Robin. (hakim sitanggang)

BACA JUGA  Dua Pejambret Nekat Diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB