Curi 2 Ponsel Mantan Pacar, Warga Petisah ini Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dengan alasan ingin bertemu, AKGN (29) berhasil mencuri dua ponsel milik mantan pacarnya. Ponsel itu diembatnya dari dashboard mobil sang mantan.

Aksinya warga Jalan Periuk Gang Subur Kecamatan Medan Petisah inipun dilaporkan korban ke Polsek Medan Baru. AKGN pun diringkus polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

Ceritanya, AKGN menghubungi mantan kekasihnya melalui telegram. Pelaku yang bekerja di Bali ini sedang pulang ke Medan menjenguk orangtuanya yang sakit.

BACA JUGA  Negatif Narkoba, 32 Remaja Dipulangkan Polisi

Tak menyiakan waktu di Medan ia mengajak mantannya bertemu pada Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Pabrik Tenun dekat RS Royal Prima.

“Ia beralasan hendak balik ke Bali jadi ingin bertemu mantan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (8/1/2021).

Keduanya pun bertemu dan berbincang di dalam mobil korban. Tak disadari korban, dua ponsel miliknya yang diletakkannya di dashboard mobil berpindah tangan.

BACA JUGA  Pulang Melaut, Ayah Bejat Penganiaya Anak Tiri Ditangkap

Usai bertemu korban baru sadar, dua ponselnya tak lagi ada. Korban pun kemudian melaporkan kehilangan ini ke polisi.

“Atas laporan korban pada Sabtu 26 Desember 2020 di Jalan Gatot Subroto Medan, kami berhasil menangkap pelaku,”sebut Kanit.

Pelaku serta barang bukti dua ponsel masing-masing Samsung Galaxy A 80, dan Xiomi Redmi Note 9 diboyong guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya, ” tandas Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Kena "Kibus" Pasangan Pengedar Sabu Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!