Dikasih Numpang Tidur Malah Mencuri, Warga Rantauprapat Ditangkap Polres Tanjungbalai

- Editorial Team

Senin, 15 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Rudi Chandra Siregar (51) hanya
bisa pasrah begitu ditangkap Team Khusus Andi Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Pria asal Rantau Prapat,
Kabupaten Labuhan Batu, itu ditangkap dalam kasus pencurian dua hape senilai Rp4.900.000.

Ia ditangkap setelah
personil Tekab menggrebek penginapan Sitinjak di Jalan Sudirman, KM 7 Sijambi Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (15/6/2020) membenarkan adanya penangkapan itu.

BACA JUGA  Hati-hati Video Call, Pemuda ini Edit Video dan Peras Korbannya

“Tersangka merupakan warga Pelabuhan, Kelurahan Padang Matinggi,Kecamatan Bilah Hulu,Kota Rantau Prapat,Kabupaten Labuhan Batu,” katanya.

Penangkapannya berdasarkan adanya laporan dua orang perempuan masing – masing Tania Fransiska dan Indah Sari.

“TKP pencuriannya di Jalan Syehch Ismail Abdul Wahap No 06, Lingkungan II, Kelurahan Perwira, Kecamatan TB Selatan, Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Pada saat itu, kedua korban sedang mencas Hp nya diatas tempat tidurnya. Begitu keduanya tertidur, rersangka kemudian mengambil Hp merek Oppo A5 warna putih dan Vivo Y15 warna hitam milik kedua korban.

BACA JUGA  Satu Lagi Komplotan Pencuri Ditembak Polsek Medan Area

Tersangka ditangkap, setelah keberadaannya terlacak oleh personil melalui no Hp korban yang belum dibuang dan masih digunakan tersangka.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Subsider 362 KUHPidana,” kata Ahmad Dahlan.

Sementara itu, Tania Fransiska dan Indah Sari dihadapan penyidik menerangkan sebelum kasus pencurian itu terjadi, tersangka terlebih dahulu memohon agar diberikan ijin untuk menumpang tidur dirumah yang ditempati mereka. (Eko)

BACA JUGA  Komplotan Pencuri Puluhan Jerigen Racun Rumput Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru