Hati-hati Video Call, Pemuda ini Edit Video dan Peras Korbannya

- Editorial Team

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Hati-hati jika menerima telepon video call dari nomor yang tidak dikenal. Bisa-bisa wajah anda diedit dan menjadi korban pemerasan.

Hal ini menimpa Mahmuda (44) warga Jalan Jendral Sudirman Kampung Lalang Kepenguluhan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Ceritanya, pada Sabtu 25 Desember 2021 korban dihubungi melalui aplikasi WhatsApp dari nomor 082287364621 yang tidak dikenalnya. Ia menerima telepon tersebut namun tidak bersuara. Tak berapa lama nomor itu beralih minta panggilan video dan langsung diterimanya.

Dari panggilan video itu terlihat seorang perempuan separuh badan yang hanya menggunakan bra dan celana dalam. Tak lama panggilan video tersebut mati.

Begitu panggilan video mati, korban mendapat kiriman video berdurasi 6 detik yang saat dibuka memperlihatkan wajah korban sedang video call dengan perempuan itu.

Selain wajah korban, juga muncul bagian bawah laki-laki sedang memegang kemaluannya sambil onani dengan lawan video call yang memperlihatkan bagian kemaluan seorang perempuan tadi. Video itu seakan-akan korban yang melakukannya.

BACA JUGA  4 Pelaku Narkotika Diringkus Polsek Kepenuhan

Tak berapa lama dari nomor yang sama dikirim pesan “kalau mau dihapus transferkan 300 ribu, aku hapus kalau enggak akan diviralkan dan sampai malu total kalau enggak mau respon aku tekan posting ini”.

Karena tidak ingin wajahnya viral, korban mengirim uang Rp300.000 ke bank BRI dengan nomer rekening 540401009544539 atas nama Rina sesuai permintaan dari pelaku. Berselang beberapa waktu, nomer itu kembali mengirim pesan “kirim 200 lagi kalau enggak saya viralkan”.

Korban pun kembali mengirim uang Rp200.000 ke nomor rekening yang sama. Tetapi permintaan uang terus disampaikan pelaku hingga korban memblokir nomor tersebut.

Hingga pada Selasa 28 Desember 2021 malam, korban kembali menerima pesan ancaman pemerasan dari nomor yang lain, 0823862510432. Pesannya meminta sejumlah uang atau diviralkan.

BACA JUGA  Dendam Soal Perempuan, Remaja ini Tikam Seorang Pemuda

Mahmuda pun akhirnya melacak nomor rekening tersebut. Hingga diketahui pemiliknya adalah Rina yang membuka usaha agen BRIlink di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

Korban kemudian memancing pelaku dengan mengirimkan uang Rp350 ribu sesuai permintaan pelaku ke rekening Rina dan mengirimkan bukti transfer kepada pelaku.

Usai mentransfer, korban menunggu tak jauh dari lokasi usaha BRIlink Rina. Begitu pelaku datang mengambil uang, korban langsung menangkapnya.

Pelakunya, MB alias Bama (18) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Ia mengaku bersama dua temannya Sunar dan Indra mengedit wajah korban dalam video sehingga seolah-olah sedang melakukan video sex.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Senin (3/1/2022) mengatakan atas pemerasan itu korban mengalami kerugian R850.000.

Kepada polisi pelaku mengaku video yang memperlihatkan bagian bawah seorang laki-laki yang sedang memegang kemaluannya sambil onani bukan video korban namun video orang lain yang didapatkan dari aplikasi michat yang diedit oleh Sunar seolah-olah video itu adalah korban.

BACA JUGA  Polisi Bekuk Pelaku Penembak Warga Tanah Jambo Aye

Polisi menyita barang bukti, ponsel merek Vivo dengan nomor whatsapp 0823862510432 dan uang tunai Rp350.000. Sementara hasil tes urine, pelaku positif mengandung metaphetamine.

“Tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana,” katanya. (bliser)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru