Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV
Warga Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), khususnya Lingkungan I dan Lingkungan II, terpecah belah menjadi dua kubu, antara kubu pendukung dan penolak keputusan Lurah.
Akibat putusan yang dilakukan oleh Lurah, Jose Trisna Panggabean, mengangkat dan memberhentikan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayah tersebut.
Berawal dari warga Linkungan I, yang berunjuk rasa di depan kantor Lurah Kalangan Indah. Mereka minta Lurah untuk tidak sepihak mengangkat Kepling. Puluhan warga itu mendesak agar kepling lama yang sudah menjabat 28 tahun, Julius Waruwu, segera diganti dan pengangkatan Kepling baru harus melalui usulan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan penatua-penatua di Lingkungan I.
“Meskipun Lurah, memiliki hak veto untuk mengangkat dan memberhentikan Kepling, akan tetapi mekanismenya harus dilalui dan dilaksanakan sebab kami warga lingkungan I sudah tidak menginginkan kepemimpinan Julius Waruwu. Masih banyak warga yang tamatan dari SMA, bahkan ada yang sarjana, dan jauh lebih mampu dari Kepling lama,”ucap Tigor Tampubolon salah seorang tokoh masyarakat.
Hal yang sama juga dilakukan warga lingkungan II, setelah mengetahui Kepling Wakari Togatorop, diberhentikan dan diganti.
Hal ini memicu kemarahan warga. Sebanyak 45 Kepala Keluarga, terpaksa berunjuk rasa, di depan kantor Kelurahan Kalangan Indah, pada Selasa (7/5/2024) lalu.

“Kepada Bapak Pj Bupati Tapteng, kami warga Lingkungan II memohon supaya diadakan pemilihan kepling, demi keadilan bagi kami. Copot Lurah, karena sudah mengganggu keharmonisan kami, warga Kalangan Indah. Tolonglah kami Bapak Pj Bupati, karena hak azasi kami sudah diinjak-injak Lurah. Ibu Lurah yang terhormat, kembalikan Kepling kami, jangan buat-buat sesukamu di kampung kami ini, jangan rusak Kalangan Indah yang indah ini,”sebut beberapa emak-emak di depan kantor Lurah Kalangan Indah saat itu.
Saat warga dari Lingkungan I dan Lingkungan II berunjuk rasa, Lurah tidak berada di kantor, sehingga amarah masyarakat berujung dengan memasang gembok di pintu masuk kantor Kelurahan Kalangan Indah.
Tidak berhenti sampai disitu, luapan amarah warga lingkungan Imasih berlanjut beberapa hari kemudian dengan memasang spanduk di sepanjang jalan protokol.
Salah seorang tokoh masyarakat Gato Mendrofa (59) mengatakan tulisan spanduk yang dipajang tersebut merupakan luapan isi hati warga yang menolak keputusan Lurah Kalangan Indah, Jose Trisna Panggabean.
“Semua isi dari spanduk itu merupakan isi hati warga yang menolak keras keputusan Lurah Kalangan Indah, yang memberhentikan Kepling II, atas nama Wakari Togatorop, tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda maupun tokoh adat. Meskipun ada hak veto, Lurah mestinya meminta usulan dan pendapat dari warga yang harus dipertimbangkan,” ucap Gato.
Dua hari setelah spanduk penolakan dari warga Lingkungan I dan Lingkungan II terpampang, kembali beredar spanduk warga yang mendukung keputusan lurah dan mendukung Kepling Julius Waruwu.
Di spanduk tersebut beberapa tulisan yang menyebutkan.“Pak Ketua DPRD Tapteng, tolong batu kami warga lingkungan I dan lingkungan II, Kelurahan Kalangan Indah, agar Julius Waruwu tetap menjadi Kepling dan Lurah Jose Tisna Panggabean jangan diganti. Kami warga Lingkungan I dan Lingkungan II, sebagai pendukung Partai Nasdem, memohon kepada Bapak Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu, turun ke Kelurahan Kalangan Indah. Kami warga Lingkungan I dan Lingkungan II, sebagai pendukung Julius Waruwu, meminta kepada Bapak Ketua DPRD Tapteng, agar mendukung sepenuhnya hak peto yang dilakukan Lurah Kalangan Indah, mengganti dan mengangkat kepling baru.”
Sementara itu Lurah Kalangan Indah, Jose Trisna Panggabean, saat ada pertemuan di kantor Lurah Kalangan Indah, pada Rabu (24/4/2024) mengatakan seluruh keputusan yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur yang diperintahkan pihak Kecamatan Pandan kepadanya.
“Dari Kepling I hingga Kepling IV Kelurahan Kalangan Indah, seluruhnya merupakan usulan dari warga itu sendiri, dan selanjutnya saya teruskan kepada pihak Kecamatan Pandan,”ungkap Lurah.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









