Terungkap, Bobroknya Tata Kelola Pemkab Tapteng Selama Ini Sebabkan Nilai Indeks SPBE dan EPPD Jeblok

- Editorial Team

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Dari sejumlah penilaian pemerintah, ternyata sistem tata kelola pemerintahan Pemkab Tapanuli Tengah dinilai buruk alias bobrok.

Beberapa penilaian itu misalnya nilai Indeks dan Predikat yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB-RI). Dalam keputusan nomor 13 tahun 2024, Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2023, Pemkab Tapteng mendapatkan nilai indeks 1,87 dengan predikat “Cukup.”

Sementara hasil Evaluasi SPBE Propinsi Sumatera Utara, dari 25 Kabupaten dan 8 Kota, ternyata Kabupaten Tapteng, masuk dalam Indeks dan Predikat yang sangat jeblok.

Bahkan bila dibandingkan dengan Indeks dan Predikat dari Kabupaten Tapanuli Utara dengan Indeks sebesar 2,69 dengan Predikat “Baik” dan Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Indeks sebesar, 2,69 dengan Predikat “Baik.” Sementara itu Pemerintah Kota Sibolga dengan Indeks sebesar 2,24 dengan Predikat “Cukup.”

Evaluasi SPBE ini dikeluarkan dan ditetapkan pada tanggal 11 januari 2024, di Jakarta serta ditanda tangani Menteri PANRB-RI, Abdullah Azwar Anas.

Sedang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor: 100.2.1.7-6646, tahun 2023, Tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional tahun 2023, Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2022, Kabupaten Tapteng juga mendapatkan Skor dan Status Kinerja yang buruk alias jeblok.

BACA JUGA  Ketua dan 2 Komisioner KPU Tapteng Tidak Hadiri Panggilan Bawaslu untuk Klarifikasi Laporan Pengaduan Tim Mama

Dalam surat Keputusan Mendagri yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2023 oleh Menteri Muhammad Tito Karnavian dan ditanda tangani Plh Kepala Biro Umum, Nur Setya Hadi, Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah (EPPD), Pemkab Tapteng, dengan nomor 268 dan mendapatkan Skor 2,6002 dengan Status “Rendah.”

Penilaian terhadap 414 Kabupaten di Indonesia, yang mendapatkan Skor dan Status Kinerja terkait EPPD, ternyata Pemkab Tapteng, masih buruk (jeblok), sehingga menurut data dari Kemendagri, Pemkab Tapteng dengan Evaluasi EPPD yang masih rendah maka tidak layak untuk mendapatkan Penghargaan Tanda Kehormatan “SAMKARYANUGRAHA” berupa “SATYALANCANA KARYA BHAKTI PRAJA NUGRAHA.”

Terkait hal ini, Pj Bupati Pemkab Tapteng, Dr Sugeng Riyanta,S.H,,M.H, saat dikonfirmasi membenarkan data yang dikeluarkan PANRB-RI tentang Indeks dan Predikat, SPBE Kabupaten Tapteng, yang sangat mengecewakan.

Demikian juga surat Keputusan Mendagri tentang evaluasi EPPD Pemkab Tapteng, yang sangat rendah sehingga tidak layak mendapatkan penghargaan.

“Surat yang dikeluarkan oleh PANRB-RI, tentang Indeks dan Predikat SPBE Kabupaten Tapteng, pada tahun 2024 atas evaluasi pada tahun 2023, memang hal itu benar dan sangat memalukan serta mengecewakan seluruh masyarakat Tapteng akan kinerja Tata Kelola Pemerintah Kabupaten Tapteng. Demikian halnya terkait surat dari Mendagri evaluasi EPPD Pemkab Tapteng, pada tahun 2023 juga sangat rendah dan mengecewakan, sehingga dapat disimpulkan selama ini Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tapteng, masih sangat jauh dari harapan,”kata Pj Bupati.

BACA JUGA  Miliki 1,7 Kg Ganja, 2 Pemuda Asal Tapsel Diringkus Polres Tapteng

Dia juga mengatakan hal ini terjadi bisa saja karena selama ini pejabat Pemkab Tapteng kurang peduli dan lebih banyak dengan urusan yang berbau politik, sehingga SPBE dan EPPD Kabupaten Tapteng, benar-benar bikin malu.

“Hal ini tidak dapat dibiarkan, sehingga ketika saya dilantik pada 15 November 2023, sebagai Penjabat Bupati Tapteng, satu persatu permasalahan pengelolaan tata kelola pemerintah segera dibenahi agar nantinya evaluasi EPPD dan SPBE tahun 2024 ini tidak terulang kembali pada tahun 2025,” ungkap Sugeng Riyanta.

Dia juga mengingatkan pada Rabu (17/1/2024) lalu, memimpin rapat Koordinasi Pemerintahan Kabupaten Tapteng, dengan Triwulan 1 Tahun 2024, yang dilaksanakan di ruang rapat Cendrawasih, Kantor Bupati.

“Saat itu saya sampaikan kepada seluruh OPD bahwa kita harus melakukan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi tidak ada yang bertindak sesuka hati,”cetus Sugeng.

Ditambahkannya dalam pelaksanaan Good Governance ada lima prinsip yang harus dipedomani yaitu, Transparansi, Akuntabel, Independen, Fairnees dan Responsif.

BACA JUGA  BPK Temukan Ada Potensi Kerugian Negara dalam Pengelolaan APBD Tapteng, Pj Bupati: Bisa Jadi Pidana

“Kita harus melakukan pemenuhan indeks yang merupakan penilaian dari apa-apa yang kita laksanakan, jadi tidak ada gunanya kita mengatakan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kita bagus, kalau penilaian indeks kita tidak bagus atau tidak baik,” ujarnya.

Tidak putus harapan dimasa jabatannya sebagai Pj Bupati, untuk tahun 2024 ini, ia memiliki beberapa program prioritas yang harus dilaksanakan.

“Pada tahun 2024 ini prioritas utama adalah Penurunan Angka Stunting, Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Pengendalian Inflasi, mensukseskan Pemilu Serentak, Pembenahan tata Kelola Pemerintahan Desa, serta Peningkatan Pelayanan Publik baik itu dalam hal Kesehatan, Administrasi Kependudukan, dan Perizinan,” sebut Pj Bupati Sugeng Riyanta. (Sudirman Halawa)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru