Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Petugas Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap AHR (26) warga Jalan Syekh Zainuddin Kepenghuluan Batu Hampar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil, Riau karena memperkosa dan menganiaya.
Ia ditangkap pada Jumat (18/3/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB di loket angkutan umum simpang tiga Ujung Tanjung Kepulauan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.
Informasi yang didapat, penganiayaan dan perkosaan itu terjadi pada Rabu (16/3/2022) di Dusun Sungai Papan Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Ketika itu korban, sebut saja Melati bersama pelaku istrinya pergi ke kebun orangtua korban menggunakan sampan. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban hendak mengambil kencur namun diikuti pelaku dari belakang.
Saat ditempat sepi pelaku memukul punggung korban dengan menggunakan batang cangkul sehingga korban jatuh tersungkur ke tanah.
Pelaku memaksa korban berhubungan intim namun korban menolak dan meronta. Dibawah ancaman akhirnya pelaku memperkosa korban.
Begitu pulang, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Rohil. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








