Polisi Tangkap Kurir 975,100 Gram Sabu Jaringan Antar Provinsi

- Editorial Team

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi, TRIBRATA TV

Dijanjikan upah Rp20 juta, seorang pelaku kurir membawa sabu-sabu berinisial SB (30), dibekuk di Kabupaten Muaro Bungo oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.

“Pelaku diamankan di Jalan Prof Sri Soedewi, Kabupaten Muaro Bungo Jambi pada Selasa tanggal 11 April. Dari pelaku telah disita 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 kilogram,” kata Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan pada saat Konferensi Pers, Jumat (15/4/2023).

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah Rp20 juta. Tapi, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia belum menerima upah yang dijanjikan.

BACA JUGA  Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polda Riau

“Jadi yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan,” tutur AKBP Andi Ichan.

Barang bukti sabu yang sudah disita itu berasal dari Aceh, kemudian masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru dan masuk ke Provinsi Jambi melalui Muara Bungo.

Selanjutnya, barang bukti sabu tersebut direncanakan pelaku akan diedarkan di kawasan Muaro Bungo, Provinsj Jambi.

Jika satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka polisi berhasil menyelamatkan 4.875 jiwa.

BACA JUGA  Video: Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Penyakit Masyarakat

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi, Polda Jambi masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

“Kita akan menindak jika telah mendapat, dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi,” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  Sempat Buang Sabu Paket Limpul, Pria ini 'Gol'

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru