Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap sepasang kekasih yang kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis Sabu.
Keduanya ditangkap di rumah yang
mereka tempati di Jalan Sembilang Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru pada Kamis (8/8/2024) kemarin.
Pasangan kekasih ini WA (36) dan pacarnya JYPP (24) ditangkap setelah tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, tim segera menggerebek rumah pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat didapati botol bertuliskan Happydent Cool White yang berisikan 3 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis Shabu yang disimpan didalam celana dalam WA.
Sementara dari dalam kamar ditemukan bungkusan sedang plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu didalam saku jaket hitam serta 2 timbangan digital.
Kepada tim, WA mengaku tinggal di rumah tersebut bersama pacarnya dan bersama-sama mengedarkan Sabu di wilayah Rumbai sejak 6 bulan lalu. Ia juga mengaku sebagian Sabu tersebut juga dipakai keduanya.
Dalam sehari hasil penjualan barang haram itu bisa mencapai Rp2 juta. Sementara Sabu itu didapatkan dari seseorang yang berinisial R.
Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lebih lanjut
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









