Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polda Riau

- Editorial Team

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap sepasang kekasih yang kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis Sabu.

Keduanya ditangkap di rumah yang
mereka tempati di Jalan Sembilang Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru pada Kamis (8/8/2024) kemarin.

Pasangan kekasih ini WA (36) dan pacarnya JYPP (24) ditangkap setelah tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, tim segera menggerebek rumah pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat didapati botol bertuliskan Happydent Cool White yang berisikan 3 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis Shabu yang disimpan didalam celana dalam WA.

BACA JUGA  Video: Jual Sabu, 1 Tewas, 3 Ditangkap Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak

Sementara dari dalam kamar ditemukan bungkusan sedang plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu didalam saku jaket hitam serta 2 timbangan digital.

Kepada tim, WA mengaku tinggal di rumah tersebut bersama pacarnya dan bersama-sama mengedarkan Sabu di wilayah Rumbai sejak 6 bulan lalu. Ia juga mengaku sebagian Sabu tersebut juga dipakai keduanya.

BACA JUGA  26 Personil Satres Narkoba Test Urine

Dalam sehari hasil penjualan barang haram itu bisa mencapai Rp2 juta. Sementara Sabu itu didapatkan dari seseorang yang berinisial R.

Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lebih lanjut

BACA JUGA  Pencuri Ambal Ditangkap Polsek Kualuh Hulu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB