Polres Sergai Musnahkan 19 Mesin Judi Tembak Ikan dan Miras

- Editorial Team

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumatera Utara musnahkan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) mulai tanggal 25 Maret – 5 April 2022 dengan total 112 tersangka, 6 diantaranya wanita.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Wakil Bupati Sergai, H Adlin Umar Yusri Tambunan, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, KBO Reskrim Ipda Qory O Siregar, Kasih Humas AKP R Gultom di halaman Satlantas Polres Sergai, Kamis (14/4/2022).

“Hasil operasi pekat yang dimusnahkan hari ini yaitu minuman keras (miras) berbagai merek dengan total 218 botol, 12 unit mesin judi tembak ikan dan 7 unit mesin Jackpot dimusnahkan dengan cara menggunakan alat berat jenis excavator dan wales,” ucap Ali Machfud.

BACA JUGA  Satma AMPI Sumut Dukung Kapolda Sumut Berantas Judi Marelan

Sambung Kapolres, operasi pekat hingga saat ini masih terus dilaksanakan untuk menciptakan rasa aman dan mencegah gangguan Kamtibmas sebelum memasuki bulan Ramadan maupun menjelang hari raya Idul Fitri.

Hasil operasi pekat yaitu 5 kasus perjudian dengan 8 tersangka, 67 kasus narkoba dengan 77 tersangka 6 diantaranya perempuan, 1 kasus pornografi dengan 6 tersangka dan 17 kasus premanisme dengan 21 tersangka.

BACA JUGA  Poldasu Musnahkan Barang Bukti Sabu

“Selama Operasi Pekat Polres Sergai mengungkap berbagai jenis kejahatan dengan tersangka sebanyak 112 orang yang diamankan,” papar Kapolres Sergai.

Kapolres berharap dengan operasi pekat ini dapat menekan gangguan Kamtibmas dan bisa memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan Suci Ramadhan maupun menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H.

Tampak hadir, Kepala Kejaksaan Sergai, Ketua PN Sei Rampah, Dandim 0204/DS diwakili Koramil 10/RS, Kapten. M Yasir, Ketua MUI Sergai, FKUB Sergai dan pejabat utama Polres Sergai.(hakim sitanggang)

BACA JUGA  Ribuan Botol Miras Dirazia Polresta Banyuwangi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru