Banyuwangi, TRIBRATA TV
Dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar operasi cipta kondisi dengan melalukan razia minuman keras (miras) secara serentak di berbagai wilayah pada Rabu, (8/1/2025)
Operasi ini berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal dari sejumlah lokasi di wilayah Banyuwangi yang dilakukan secara serentak.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra menyampaikan razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Dalam razia ini dilakukan oleh Satresnarkoba menyasar Desa Licin dan mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual ER.
Sedangkan Satsamapta melakukan razia di Kecamatan Srono mengamankan 19 botol miras golongan B dan C dari penjual AW.
Sementara itu Polsek Genteng Polresta Banyuwangi dengan kegiatan operasi miras dan mengamankan 7 botol arak dengan penjual H.
Untuk Polsek Muncar dengan kegiatan operasi Miras dan mengamankan 15 botol arak dengan penjual S.
Polsek Kalibaru turut mengamankan 5 Botol Anggur merah dari penjual MM dan Polsek Tegal Dlimo mengamankan 19 botol Arak dari penjual W.
Polsek Siliragung juga mengamankan 15 botol bir bintang, 3 botol arak, 3 botol drum keci, 8 botol anggur merah , 3 botol abggur putih, 5 botol anggur hitam dari penjual IA.
Kapolresta menerangkan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3) mengamankan miras 4.700 botol arak dan 2 jerigen berisi alkohol dari penjual KS.
“Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku,”ujar Kombes Rama.
Ia menerangkan operasi ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menekan peredaran minuman keras yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas razia di masa mendatang,” tegas Kombespol Rama Samtama Putra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









