Dinilai Cemarkan Nama Baik, Camat Laporkan Akun Facebook

- Editorial Team

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Camat, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rojali resmi melaporkan akun facebook Bagaztha Chopang yang diketahui milik Ervin Dasopang ke polisi, Kamis (15/4/2021).

Akun itu dinilainya mencemarkan nama baiknya pada Rabu (14/4/2021) siang. Hal tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 752 / IV / 2021 / SPKT RES – LB. Rojali membawa serta bukti tangkapan layar akun Bagaztha Chopang.

Kepada TRIBRATA TV, Rojali membenarkan laporan itu. “Benar, saya telah melaporkan salahsatu akun facebook yang mencemarkan nama baik saya ke Polres Labuhanbatu,” kata Rojali kepada wartawan di Rantauprapat, Kamis (15/4/2021).

BACA JUGA  Setahun Selesai, Proyek Kamar Mandi SMPN 3 Satu Atap Senilai Ratusan Juta Tak Berfungsi

Menurutnya akun tersebut, telah menghakimi dirinya dengan menuding atau memvonis orang telah melakukan pelanggaran hukum.

“Yang berhak memvonis hanya hakim di pengadilan,” katanya. Itupun harus melalui proses pembuktian baru dapat putusannya.

Namun, pada dinding akun media sosial yang ia laporkan itu, seolah telaj memvonisnya sebagai pelaku pelanggar hukum.

Dikatakannya, pelaporan itu dilakukannya agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini secara hukum. Agar pemilik akun yang dilaporkan mendapat efek jera atas perbuatannya,” tandasnya.

BACA JUGA  Pencemaran Nama Baik, Oknum Kepling di Kecamatan Medan Timur Dilaporkan ke Polisi

Sesuai dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) apa yang disebar akun tersebut melanggar asas kesusilaan yang terdapat di Pasal 27 Ayat (1), UU No.19 Tahun 2016.

Ada juga Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3) menyangkut Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Saya yakin Polres Labuhanbatu, lebih cermat dan lebih tahu tentang pelanggaran UU ITE,” tandasnya. (Erwin sipahutar)

BACA JUGA  Ketua LBH Pilar, Harris Nixcon Tambunan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Syamsiah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru