Buron 7 Bulan, Terpidana Korupsi Sertifikat Transmigran Ditangkap Jaksa

- Editorial Team

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Muhammad Khaidir Nasution, DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi penggelapan sertifikat transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2008 ditangkap Kejari Sumut.

Melalui tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejari Sumut, sang DPO diamankan di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan pada Selasa (14/3/2023) pukul 20.42 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO terpidana kasus korupsi itu.

“Benar, Selasa malam terpidana ini sudah 7 bulan ditetapkan jadi DPO. Setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan dibawa ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” kata Yos A Tarigan, Rabu (15/3/2023).

BACA JUGA  Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif

Kata Yos A Tarigan, terpidana Muhammad Khaidir Nasution sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina pada tahun 2008 di Kecamatan Batahan.

“Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” terang Yos.

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina, Muhammad Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (3/8/2020) lalu.

BACA JUGA  Korupsi ADD, Kades Lolohowa Nisel Dilaporkan ke Polisi

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.

Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” kata Yos.

Lebih lanjut, Yos menyampaikan terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.

BACA JUGA  Polsek Firdaus Grebek Bandar & Pemasang Judi Dadu

“Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tutupnya. (Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB