Korupsi ADD, Kades Lolohowa Nisel Dilaporkan ke Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 19 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nisel, TRIBRATA TV

Oknum kepala desa berinisial TH diduga keras menggelapkan Dana Anggaran Desa/Dana Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2020.

Hal ini diungkapkan secara gamblang Ketua BPD Yanuari Halawa kepada TRIBRATA TV, pada Selasa (18/5/2021) lalu melalui Medsos dan telepon seluler.

Menurutnya, tercatat beberapa poin jenis dan nilai anggaran yang diduga dipergunakan secara pribadi oleh TH, yang juga mantan Camat Hilimegai Kabupaten Nias Selatan itu.

Ia merinci item keuangan desa yang digelapkan antara lain dana peningkatan jembatan milik desa sebesar kurang lebih Rp109 juta, dana kepemudaan sebanyak Rp10 juta, dana pembentukan BUMDES Rp3 juta.

BACA JUGA  Ketua Fraksi PDIP DPRD Nias Beri Kejutan pada Wartawan yang Ultah

Kemudian dana bantuan Covid-19 senilai Rp95 jutaan, sisa BLT darurat senilai Rp26 jutaan juga uang tunjangan BPD selama 3 bulan berturut-turut sebesar Rp8 jutaan ditotalkan berkisar Rp260 juta.

Menurut Yanuari Halawa, laporan mereka sudah sampai ke tangan Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, namun dikembalikan ke Kecamatan Lolowau untuk dilakukan mediasi.

Menindalanjutinya,Camat Lolowau mengundang mereka yang berkepentingan untuk dipertemukan pada 7 April 2021 lalu, kata Yanuari.

Dalam pertemuan yang dipimpin Camat Lolowau, Yaaro Buulolo itu Kades, Tafakhoi Halawa siap mengembalikan Dana Desa dan ADD yang tidak terlaksana paling lambat pada 12 April 2021. Perjanjian itu disaksikan Camat dan seluruh anggota BPD.

BACA JUGA  Dukcapil Nias Barat Gelar Pelayanan Keliling Urus Dokumen Pribadi

Jika janji tersebut diingkari maka hal ini akan dilanjutkan ke pihak yang berwajib di tingkat Kabupaten atau dikembalikan ke Inspektorat Nias Selatan.

Namun janji ini tidak ditepati. “Kami terus mencoba mempertanyakan realisasi pengembalian uang DD/ADD tersebut namun tidak dapat informasi, baik dari Camat Lolowau maupun dari pihak Inspektorat, setiap kali kami menghubungi mereka tidak respon,” tandasnya.

Yanuari mengatakan persoalan ini akan mereka laporkan ke pihak kepolisian atas tindak penggelapan dan korupsi uang negara.

BACA JUGA  Bupati Nias Kukuhkan Paskibraka

Sayangnya konfirmasi TRIBRATA TV pada Kepala Inspektorat tidak dijawab hingga berita ini ditayangkan. (Tim)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru