GMNI Asahan Aksi Solidaritas, Polres: Bentuk Tim Khusus

- Editorial Team

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Titik terang pengungkapan awal mula kejadian hingga penyebab kematian Pandu Brata Siregar, pelajar Kelas XII salah satu SMA Swasta di Kota Kisaran segera dimulai.

Usai Kasi Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi mengeluarkan klarifikasi kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/03/2025) lalu, menyebut korban positif Narkoba, pernyataan berbeda disampaikan KBO Satreskrim Polres Asahan, Iptu Ahmadi.

Di hadapan massa dari GMNI Asahan dan rekan sekolah korban yang melakukan Aksi Solidaritas, Jumat (14/03/2025), di Mapolres Asahan, Ahmadi meminta kepada masyarakat untuk bersabar.

“Kalo itu nanti kita lihat klarifikasinya. Itu kan ada unsur semua di dalamnya. Ada dari pihak Paminal, kan itu ya. Ada di dalamnya. Jadi semuanya terbentuk, terbentuk, ini bukan hanya dari sisi pidana. Dari sisi SOP nya juga kami lakukan pendalaman itu. Jadi rekan-rekan mohon bersabar. Percayakan kepada kami,” jelas Ahmadi menjawab pertanyaan salah seorang massa aksi.

Selain itu, di hadapan massa yang dipimpin Ketua GMNI Asahan, Josua Robinsar Tamba, atas perintah Kapolres Asahan, pihaknya telah membentuk Tim Khusus, terbagi dalam 2 tim, yakni dari unsur Reskrim dan Propam.

BACA JUGA  "Membenci Polisi Hanyalah Cara Berfikir Para Penjahat"

“Kapolres sudah mengeluarkan surat perintah (sprint) terhadap adanya dugaan yang seperti baru-baru ini viral. Kapolres bentuk dua unit, kami dari tim Reskrim menyelidiki pengungkapan dari kematiannya,” ungkap Ahmadi.

Diakuinya, tim khusus ini sudah bekerja dan kini sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan dari para saksi.

“Kami ini dibentuk untuk mencari kebenaran. Kami tidak ada libatkan dari Polsek Simpang Empat karena kasus ini ada di sana. Ini murni tim internal dari Polres. Saat ini rekan kami masih mengambil keterangan rekan-rekan Pandu di sekolah, dan saat ini sebagian ada di Polsek Simpang Empat, dan ada di Universitas Asahan untuk menyelidiki seluruh yang bersangkutan dengan kasus ini,” ujarnya.

Kembali dirinya berharap kepada masyarakat untuk bersabar karena saat ini timnya sedang bekerja dan akan menegakkan keadilan. “Karena kami saat ini belum bisa mengambil kesimpulan, kami masih menunggu,” katanya.

BACA JUGA  Pj Bupati Joi Oroh Dampingi Wagub Kandouw Pantau Rekam KTP-el Pelajar Gratis di Sitaro

Ungkapnya lagi, Polres Asahan berencana akan melakukan Ekshumasi atau membongkar kuburan korban untuk mengetahui apa penyebab kematian korban secara forensik.

“Sampai saat ini, keluarga korban belum memberikan persetujuan dengan alasan menunggu rembuk keluarga. Namun, apabila keluarga tidak berkenan, kami akan melakukan eksumasi sendiri dengan tindakan hukum kami,” aku Ahmadi.

Diakuinya, Ekshumasi ini penting untuk mengungkap kasus. Sebab, kematian korban dapat diungkap setelah dilakukan eksumasi.

“Dari jasad korban ini akan dilakukan otopsi, sehingga nanti dapat terang benderang penyebab kematiannya. Percayakan kepada kami, Polsek Simpang Empat tidak kami libatkan karena mereka yang terlibat dalam perkara ini,” akhirnya.

Terpisah, saat dihubungi, Sabtu (15/03/25), Ketua GMNI Asahan Josua Robinsar Tamba mengatakan, pihaknya menolak klarifikasi Polres Asahan melalui Kasi Humas Iptu Anwar Sanusi.

“Kami menolak klarifikasi yang dilakukan Polres Asahan 2 hari lalu sebab keterangan tersebut tidak mendasar, malah makin menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat. Kami mendesak Kapolres Asahan memberikan klarifikasi berdasarkan bukti bukti dan Keterangan saksi,” jawab Josua.

BACA JUGA  Tak Kunjung Bekabar, Pasutri Ditemukan Tewas di Dalam Kamar

Selain itu, pihaknya mendesak Kapolres Asahan menindak tegas oknum polisi yang terlibat.

“Kami mendesak Kapolres Asahan membersihkan nama baik almarhum yang difitnah positif menggunakan Narkoba,” akhirnya melalui pesan Whatsapp, sekira pukul 13.59.WIB. (Gondrong)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB