Asahan, TRIBRATA TV
Sepasang Suami Istri (Pasutri) ditemukan telah menjadi mayat di dalam kamar rumahnya, di Perumahan Area Graha Lingkungan IV Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sabtu (22/03/25) siang.
Saat ditemukan jasad Popy Pranita (26) dalam posisi terlentang. Sementara mayat sang suami, Riswaldi (36) tertelungkup dengan tangan kiri di atas kepala Popy.
Agus Setiawan (33), paman korban, sekaligus orang pertama yang melihat kejadian itu mengatakan, awalnya tadi siang sekitar pukul 13.30 WIB mendapat telpon dari adik korban, bernama Pina.
Kepadanya Pina mengatakan saat dipanggil dari luar sembari pintu diketuk tidak mendapat sahutan dari dalam. Namun tercium aroma seperti bau bangkai dari dalam rumah.
Baru lah sekira setengah jam kemudian, ditemani abang dan adiknya, ia berangkat menuju rumah korban.
“Pas kami sampe dah ada adek-adek si Popy di sini. Betiga orang itu. Aku adek mamak si Popi. Karna ditelpon kek gitu makanya aku inisiatif bawa parang sama linggis. Jendela kubuka, kan gak pake kerjakan. Trus aku masuk kuliat tangan suaminya. Takut aku keluar lagi ngasih tau yang lain, trus rame orang datang,” ungkap Agus.
“Orang ini (kedua korban) baru pulang dari Malaysia. Kemaren jual gorengan pisang molen di Sentang. Tapi karna bulan puasa jualan takjil,” timpal Riana, salah seorang kerabat Popy.
“Gak pala kenal, karna masih baru. Kira-kira udah 4 hari ini lah gak nampak, keluar rumah,” ucap Katiran, Kepala Lingkungan IV ditanyai.

Sementara itu, dari sejumlah foto yang diperoleh, di ruang tamu korban, persis di depan kamar, terlihat 3 bungkus rokok dan 2 buah mancis beserta abu rokok yang berserakan.
Kuat dugaan, sebelum korban ditemukan sudah menjadi mayat, ada orang lain yang bertamu ke rumah korban.
Sekira pukul 16.30 WIB, jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran.
“Belum bisa kita simpulkan. Nantilah setelah diautopsi,” kata Kanit Polsek Kota Kisaran Ipda RE Lubis di lokasi. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









