Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menggelar bakti sosial yang ditujukan pada keluarga warga binaan dan masyarakat sekitar Rutan Tarutung, Rabu (15/1/2025).
Bakti sosial ini merupakan bantuan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto berupa 350 paket sembako untuk memberikan dukungan moral dan material kepada keluarga warga binaan dan warga sekitar Rutan.
Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring mengatakan petugas Rutan Tarutung terkhusus Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ingin menunjukkan keberadaan Rutan bukan hanya untuk pembinaan warga binaan, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi keluarganya.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meringankan beban mereka dan mempererat hubungan antara Rutan dan masyarakat,” ujar Kepala Rutan dalam sambutannya.
Dalam acara tersebut, berbagai paket bantuan disalurkan kepada keluarga warga binaan dan masyarakat. Paket bantuan ini terdiri dari kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan lainnya yang dianggap penting. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Evan Yudha Putra Sembiring, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, Kasubsi Pengelolaan, Mian H.R. Simarmata, Lurah Hutatoruan X, Frisko Samosir.
Bakti sosial ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk keluarga warga binaan yang hadir. Salah satu penerima bantuan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Rutan Tarutung.
“Kami sangat terharu dan terbantu dengan adanya kegiatan ini. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut ke depannya,” ujarnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









