Pencabul Santriawati di Tembung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Editorial Team

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

HG (29) pencabul seorang santriwati yang masih dibawah umur ditangkap tim gabungan Sat Intel Polrestabes Medan. Pencabulan itu terjadi di sebuah masjid Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap di rumahnya dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kasat Intel AKBP Ahyan dan Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP R Gultom kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

BACA JUGA  Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Dua Pelaku Judi Online

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebuah ponsel android, satu buah baju wanita dan satu celana dalam wanita.

Kata dia, kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Ade Sentia Ramajani bertanya kepada korban kenapa korban terlihat murung dan korban mengatakan, kalau ia dicabuli pelaku dengan cara pelaku menyuruh korban datang ke masjid.

BACA JUGA  Tiga Hari Buron, Pelaku Pembunuh Paman Sendiri Didor Polisi

Kemudian, sesampainya korban di masjid pelaku langsung mengajak ke dalam kamar mandi masjid, pelaku langsung memeluk korban dan meremas tubuh korban. Lalu pelaku melakukan hubungan badan.

Penangkapan yang dilakukan itu juga atas laporan ibu korban, Asrila (42) warga Jalan Datuk Kabu, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tua, terang Kompol Fathir

Selain itu, berdasarkan video korban yang masih pelajar beberapa hari yang lalu viral dan memohon pelaku diduga melakukan pemerkosaan itu segera ditangkap.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku sebagai pacar korban, ” jelas Kompol Teuku Fathir Mustafa.

BACA JUGA  Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Sedangkan modus pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul itu Karena bujuk rayu dan akan bertanggungjawab. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Berita Terbaru