Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polres Padangsidimpuan

- Editorial Team

Kamis, 7 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan tiga pria terduga pelaku penganiayaan, Rabu (6/5/2020).

YAS (40), DAWS (36) keduanya warga Jalan Balakkanalomak, Desa Simirik Kecamatan Psp Batunadua Kota Padangsidempuan dan IF Simamora (23) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Psp, Padangsidempuan ditangkap karena menganiaya RH.

Kapolres Padangsidempuan, AKBP Juliani Prihatini melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena penganiayaan yang mengakibatkan korbannya lembam-lembam. Ketiganya ditangkap Tekab Polres yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Andi Rahmadsyah,SH di Jalan Balakkanalomak Desa Simirik usai korbannya membuat laporan nomor : LP/78/III/2020/SU /PSP tanggal 1 Maret 2020.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Diringkus Polres Labuhanbatu

Menurut AKP Bambang H Tarigan ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 170 Subs Pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama.

BACA JUGA  3 Buronan Judi Diringkus Polri di Kamboja

“Mereka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara,” kata AKP. Bambang. (H.Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru