Padangsidimpuan, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan tiga pria terduga pelaku penganiayaan, Rabu (6/5/2020).
YAS (40), DAWS (36) keduanya warga Jalan Balakkanalomak, Desa Simirik Kecamatan Psp Batunadua Kota Padangsidempuan dan IF Simamora (23) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Psp, Padangsidempuan ditangkap karena menganiaya RH.
Kapolres Padangsidempuan, AKBP Juliani Prihatini melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena penganiayaan yang mengakibatkan korbannya lembam-lembam. Ketiganya ditangkap Tekab Polres yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Andi Rahmadsyah,SH di Jalan Balakkanalomak Desa Simirik usai korbannya membuat laporan nomor : LP/78/III/2020/SU /PSP tanggal 1 Maret 2020.
Menurut AKP Bambang H Tarigan ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 170 Subs Pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama.
“Mereka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara,” kata AKP. Bambang. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









