Medan, TRIBRATA TV
Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di Jalan Jermal 15, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Operasi ini dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak didampingi oleh Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladribdan Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka.
Puluhan personel gabungan yang terdiri dari personel Polrestabes Medan, Dit Samapta Polda Sumut, Sat Brimbob, BNN Provinsi Sumut, Kodim 0201/Medan dan Denpom 1/5 Medan diterjunkan dalam operasi ini.
Dalam operasi besar tersebut, Tim Gabungan dibagi menjadi 2 tim yang berbeda tempat. Tim 1 dipimpin Kasat Narkoba Kompol Rafly Yusuf Nugraha menyasar Jermal 15 dan tim 2 dipimpin Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menyasar Jalan Keramat Ujung.
TONTON VIDEONYA:
Di lokasi petugas kembali menemukan barak-barak narkoba yang sebelumnya telah dihancurkan dan dibakar, namun dibangun kembali secara diam-diam oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Menindaklanjuti hal tersebut, aparat bergerak cepat dengan membongkar dan memusnahkan serta membakar kembali barak-barak tersebut hingga rata dengan tanah, sekaligus memastikan lokasi benar-benar steril dari aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Temuan ini menjadi bukti para pelaku terus berupaya mencari celah untuk menghidupkan kembali aktivitas ilegalnya,” kata Kapolrestabes.
Tempat tersebut adalah tempat dan barak narkoba yang selama ini dijadikan lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika.
Petugas juga menangkap total 41 orang yang diduga terlibat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku kejahatan narkoba, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Malam ini adalah tindakan kemanusiaan yang kedelapan. Untuk misi kemanusiaan menyelamatkan anak bangsa dan generasi bangsa. Tidak ada ruang tidak ada gerak bagi singkat kartel narkoba dan perjudian,” tegas Kapolrestabes Medan.
Polrestabes Medan menegaskan tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Medan serta mengajak seluruh elemen masyarakat. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









