Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akan menggelar rekonstruksi kasus guru memukul muridnya hingga meninggal. Kasus yang terjadi di Desa Poli Kecamatan Santian terjadi pada 2 Oktober lalu.
Menurut Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, kejaksaan telah menyatakan berkas perkaranya P19 atau lengkap.
“Petunjuk JPU yang belum dilengkapi penyidik adalah reka ulang atau rekonstruksi kasus,” kata Kasat, Sabtu (13/12/2025).
Sebelumnya rekonstruksi direncanakan pada Jumat (12/12/2025) namun terkendala cuaca hujan sehingga kepolisian dan penyidik pembantu Kanit PPA menjadwalkan ulang bersama JPU.
“Rencananya kita akan rekonstruksi pada Senin (15/12/2025) sehingga besoknya Penyidik bisa mengirim berkas menanti petunjuk P21 atau tahap II,” ujarnya.
Rekonstruksi akan dilakukan di TKP Kampung One Desa Poli Kecamatan Santian Kabupaten TTS.
Dalam kasus ini Tersangka Yaved Y Nokas (50) seorang guru di SD Inpres One Desa Poli Kecamatan Santian yang menganiaya seorang siswa kelas 4 SD hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada 2 Oktober 2025.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan opini liar yang dapat menghambat proses penyelesaian perkara tersebut. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









