Merangin, TRIBRATA TV
Penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian marak di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi membuat aparat Kepolisian setempat yakni Polres Merangin mengambil tindakan tegas.
Akhirnya 1 unit alat berat jenis Excavator bermerek Hitachi serta 13 orang pekerja PETI diamankan Polres Merangin pada Minggu (13/11/2022).
Ke 13 orang pelaku PETI ini diringkus Polres Merangin saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Renah Pamenang, tepatnya di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Saputra menyatakan bahwa ke 13 pelaku serta satu alat berat jenis Excavator bermerek Hitachi sudah diamankan di Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan kegiatan ilegal tersebut.
” Benar, 13 orang dan satu alat berat yang sedang melakukan aktivitas ilegal mining di Desa Lantak Seribu kita amankan pada hari Minggu kemaren, mereka kita jerat dengan Undang Undang Minerba dengan ancaman diatas lima tahun penjara”, ujar Kasat Reskrim. (Fitri./ Azan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









