Satu Unit Excavator dan 13 Pelaku Ilegal Mining Diamankan Polres Merangin

- Editorial Team

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian marak di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi membuat aparat Kepolisian setempat yakni Polres Merangin mengambil tindakan tegas.

Akhirnya 1 unit alat berat jenis Excavator bermerek Hitachi serta 13 orang pekerja PETI diamankan Polres Merangin pada Minggu (13/11/2022).

Ke 13 orang pelaku PETI ini diringkus Polres Merangin saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Renah Pamenang, tepatnya di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin.

BACA JUGA  Curah Hujan Tinggi Akibatkan Air Sungai Belengo Meluap Genangi Ruas Jalan

Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Saputra menyatakan bahwa ke 13 pelaku serta satu alat berat jenis Excavator bermerek Hitachi sudah diamankan di Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan kegiatan ilegal tersebut.

” Benar, 13 orang dan satu alat berat yang sedang melakukan aktivitas ilegal mining di Desa Lantak Seribu kita amankan pada hari Minggu kemaren, mereka kita jerat dengan Undang Undang Minerba dengan ancaman diatas lima tahun penjara”, ujar Kasat Reskrim. (Fitri./ Azan)

BACA JUGA  Sidak ke Polresta Jambi, Kapolda Minta Tingkatkan Mutu Pelayanan SIM

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru