Jajaran Polres Kubu Raya Ringkus Pelaku Judi, Narkoba dan Penganiayaan Ringan

- Editorial Team

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Sepanjang bulan Juli-Agustus, Polres Kubu Raya Kalimantan Barat mengungkap tiga kasus, masing-masing perjudian, narkoba dan penganiayaan. Sebanyak 15 tersangka ditahan dalam 3 kasus ini.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy didampingi Wakapolres Kompol Sandhy WG Suawa, Kasatreskrim Iptu Teuku Rivanda dan Kasatresnarkoba AKP B Pandia dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya kasus penganiayaan ringan ditangani Unit Satreskrim Polsek Sungai Ambawang serta sindikat judi online.

Dalam kasus judi, selain menangkap delapan orang operator, unit Reskrim Polres Kubu Raya juga menyita barang bukti berupa tujuh monitor komputer, delapan unit CPU, tiga unit modem WiFi induk, satu unit server Houk, tujuh unit mouse komputer, tujuh unit keyboard komputer dan satu unit mikrotik induk.

BACA JUGA  Polresta Deli Serdang Amankan Penimbun 355 Liter Solar Bersubsidi

“Untuk kasus judi online jumlah tersangka sebanyak 8 orang, kasus penganiayaan ringan 1 tersangka serta kasus narkoba dengan 6 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 9,11 gram,” katanya.

Untuk 7 tersangka judi online pasal yang disangkakan yaitu, pasal 45 Ayat 2 No. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 300 KUHP Jo 55, 56 KUHP.

BACA JUGA  Pencuri Kotak Infak Masjid Ditangkap Polsek Delitua

Sementara untuk satu orang tersangka akan dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya para tersangka judi online ditahan di Polsek Sungai Raya dan para tersangka narkoba ditahan di Polsek Sungai Ambawang. (masudy/r)

BACA JUGA  Polres Tanjungpinang Tangkap Pemilik Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB