Jajaran Polres Kubu Raya Ringkus Pelaku Judi, Narkoba dan Penganiayaan Ringan

- Editorial Team

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Sepanjang bulan Juli-Agustus, Polres Kubu Raya Kalimantan Barat mengungkap tiga kasus, masing-masing perjudian, narkoba dan penganiayaan. Sebanyak 15 tersangka ditahan dalam 3 kasus ini.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy didampingi Wakapolres Kompol Sandhy WG Suawa, Kasatreskrim Iptu Teuku Rivanda dan Kasatresnarkoba AKP B Pandia dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya kasus penganiayaan ringan ditangani Unit Satreskrim Polsek Sungai Ambawang serta sindikat judi online.

Dalam kasus judi, selain menangkap delapan orang operator, unit Reskrim Polres Kubu Raya juga menyita barang bukti berupa tujuh monitor komputer, delapan unit CPU, tiga unit modem WiFi induk, satu unit server Houk, tujuh unit mouse komputer, tujuh unit keyboard komputer dan satu unit mikrotik induk.

BACA JUGA  Kasat Binmas Polres Singkawan Isi Materi MPLS SMP Kristen Kasih Yobel

“Untuk kasus judi online jumlah tersangka sebanyak 8 orang, kasus penganiayaan ringan 1 tersangka serta kasus narkoba dengan 6 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 9,11 gram,” katanya.

Untuk 7 tersangka judi online pasal yang disangkakan yaitu, pasal 45 Ayat 2 No. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 300 KUHP Jo 55, 56 KUHP.

BACA JUGA  Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Digrebek Polsek Kota Kisaran

Sementara untuk satu orang tersangka akan dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya para tersangka judi online ditahan di Polsek Sungai Raya dan para tersangka narkoba ditahan di Polsek Sungai Ambawang. (masudy/r)

BACA JUGA  Polres OKI Musnahkan 1 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus di Tulung Selapan, Lempuing Jaya dan SP Padang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru