Ambon, TRIBRATA TV
Tudingan kalau penyidik Polda Maluku tidak profesional dalam menangani laporan PT Space Island Maluku (PT SIM) terhadap Fadel Cs dinilai tidak tepat. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, polisi berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai asas legalitas.
Diketahui PT SIM secara sah melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada 2023. Polisi wajib menindaklanjuti laporan itu, karena diatur dalam Pasal 108 KUHAP tentang kewajiban penyidik menerima dan memproses laporan/pengaduan.
Diakui Putusan Mahkamah Konstitusi memang membatalkan pasal pencemaran nama baik sebagai delik pidana tertentu. Namun, penyidik berwenang melakukan reclassificatie (pengklasifikasian ulang pasal) apabila ditemukan perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sementara Pasal 335 KUHP, meski kerap disebut “pasal karet”, namun pasal ini masih berlaku dan dapat diterapkan jika memenuhi unsur “memaksa atau menyinggung kehormatan orang lain dengan ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan”. Selama KUHP belum direvisi penuh, pasal tersebut sah secara hukum.
Sedang Fadel Cs memiliki hak untuk menguji legalitas penetapan pasal melalui praperadilan (Pasal 77 KUHAP). Ini adalah mekanisme konstitusional, bukan melalui opini publik semata.
Polda Maluku Klarifikasi
“Penyidik tidak sedang mencari-cari pasal. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan pasal bukan bentuk kriminalisasi, melainkan kewajiban penyidik memastikan tindak pidana tetap ditangani sesuai aturan,” jelas seorang pejabat Polda Maluku.
Ia juga menegaskan, apabila pihak Fadel merasa keberatan, mekanisme hukum terbuka lebar. Laporan ke Propam adalah hak setiap warga negara, namun tudingan kriminalisasi tanpa melalui jalur hukum hanya memperkeruh opini publik.
Dikatakannya pinsip profesionalisme Polisi adalah, Polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat (asas obligatoir), Polisi berhak mengubah pasal sesuai hasil penyidikan, Polisi diawasi oleh Propam, Kompolnas, hingga praperadilan dan Polisi tetap menjamin hak demokrasi warga, namun kritik tidak boleh berbentuk penghinaan yang menyerang kehormatan individu/badan hukum.
“Proses hukum ini jangan dipelintir sebagai pembungkaman demokrasi. Kritik dijamin konstitusi, tapi penghinaan bisa diuji sebagai tindak pidana. Biarkan proses hukum berjalan, agar publik mendapat kepastian dan keadilan,” pungkasnya. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








