Ambon, TRIBTATA TV
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus mempercepat proses penyidikan terkait penemuan 46 karung bahan diduga mengandung B3 jenis sianida di sebuah ruko yang dikontrak oleh Hj. Hartini.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya potensi bahaya bahan kimia tersebut, baik bagi keselamatan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa sejak kasus ini mencuat pada 28 September 2025, penyidik telah mengambil langkah cepat dan terukur. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan maupun kepemilikan karung-karung berisi bahan berbahaya tersebut.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan mengirim 46 karung tersebut ke Labfor Makassar untuk diuji kandungannya. “Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi dari Laboratorium Forensik,” ujar Kabid Humas.
Setelah hasil laboratorium diterima, penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli Hukum Pidana maupun ahli Kimia, guna memperkuat pembuktian ilmiah serta dasar penerapan pasal terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi. Tahapan selanjutnya adalah gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








