Kasus Temuan 46 Karung Sianida di Ruko Mardika: Polda Maluku Tunggu Hasil Labfor dan Pemeriksaan Ahli

- Editorial Team

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBTATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus mempercepat proses penyidikan terkait penemuan 46 karung bahan diduga mengandung B3 jenis sianida di sebuah ruko yang dikontrak oleh Hj. Hartini.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya potensi bahaya bahan kimia tersebut, baik bagi keselamatan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  Polairud Polda Maluku Patroli di Sejumlah Objek Wisata, Berikan Rasa Aman saat Libur Nataru

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa sejak kasus ini mencuat pada 28 September 2025, penyidik telah mengambil langkah cepat dan terukur. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan maupun kepemilikan karung-karung berisi bahan berbahaya tersebut.

Selain itu, penyidik Ditreskrimsus juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan mengirim 46 karung tersebut ke Labfor Makassar untuk diuji kandungannya. “Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi dari Laboratorium Forensik,” ujar Kabid Humas.

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolda Maluku: Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Setelah hasil laboratorium diterima, penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli Hukum Pidana maupun ahli Kimia, guna memperkuat pembuktian ilmiah serta dasar penerapan pasal terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi. Tahapan selanjutnya adalah gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (M. Marasabessy)

BACA JUGA  Gerakan Pangan Murah Polri: Polda Maluku Bagikan Beras Gratis kepada 1.000 Warga Ambon

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Berita Terbaru