Polsek Kualuh Hulu Ringkus Seorang Pelaku Judi Tebak Angka

- Editorial Team

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Perjudian (303 KUHP), Kamis (14/07/2022) sekira pukul 11.45 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial LHFS (26) warga Jalan Kesehatan Lingkungan II Wonosari Kelurahan Aekkanopan Kecamatan Kualuh Hulu, ditangkap petugas di Dusun Pinggir Jati B Desa Parpaudangan, kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko kepada TRIBRATA TV mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Parpaudangan sering ada aktivitas perjudian tebak angka jenis togel dan KIM.

BACA JUGA  Sekdis BPBD Asahan Ketangkap Basah 'Nggoreng', Kadis Kominfo: Diberhentikan Sementara

Setelah mengetahui informasi tersebut, petugas selanjutnya bergerak menuju sasaran yang telah diketahui sekaligus melidik ciri-ciri orang yang diduga sebagai penulis.

Namun pada saat petugas tiba di warung milik warga yang biasa digunakan pelaku sebagai tempat mangkal pelaku, petugas melihat orang dengan ciri-ciri pelaku sedang melintasi petugas.

Tidak mau buruannya kabur, petugas dengan gerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu warung warga ketika hendak membeli sesuatu.

BACA JUGA  Polres Simeulue Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Simeulue Barat

Dari interogasi awal di TKP, pelaku mengakui perbuatannya dengan didukung bukti-bukti yang ada. Kemudian petugas membawa pelaku ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel adroid Real Me, satu buku tulis berisikan angka tebakan dan uang tunai sebanyak Rp40.000. (HENGLY NGL)

BACA JUGA  Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan 980 Butir Ineks

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru